Komnas PA Minta Pelaku Perdagangan Bayi Dihukum Berat
- Adini Lubis/ VIVA.co.id
VIVA.co.id – Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait mendesak, pelaku perdagangan bayi di Simalungun, Sumatera Utara harus dihukum berat. Menurut dia, aksi tersebut merupakan tindakan yang luar biasa biadab serta tragedi terhadap kemanusiaan.
"Ini benar-benar kejahatan yang luar biasa. Maka dari itu, pihak Kepolisian harus menangani ini secara luar biasa pula," kata Arist kepada VIVA.co.id, Kamis 10 Agustus 2017
Selain itu, Arist juga memberikan apresiasi kepada Polsek Tanah Jawa dan Polres Simalungun yang telah merespons laporan masyarakat dan secara cepat menangkap pelaku. Kepada para penegak hukum juga diharapkan untuk segera memproses secara hukum pelaku yang terlibat.
"Proses semua yang terlibat. Dari mulai yang mendorong terjadinya peristiwa ini maupun yang mengetahui tapi membiarkan. Diharapkan aparat penegak hukum dapat menindaknya," ujarnya menambahkan.
Menurut Arist, para pelaku kejahatan kemanusiaan dan moralitas ini telah melakukan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 68 junto pasal 83 UU No. 35 Tahun 2014 tentang petubahan UURI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak jo. Pasal 51 ayat ke 1 KUH Pidana dan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
"Polisi dapat menjerat dengan ancaman 15 tahun pidana penjara dan dapat ditambahkan dengan pidana tambahan sepertiga dari pidana pokok jika dilakukan oleh orangtua kandung korban," ujarnya menjelaskan.
Seperti diketahui, pada Senin 7 Agustus 2017 lalu, Kepolisian Resor Simalungun Sumatera Utara membongkar sindikat penjualan bayi yang didapat dari para perempuan pekerja kafe. Para pekerja kafe yang hamil, menjual bayinya dengan alasan ekonomi.
Dari penangkapan tersebut, sebanyak 12 orang telah diamankan. Mereka yang diamankan terdiri dari bidan, dukun beranak, perantara, hingga orang yang mengadopsi bayi. (mus)