Kejaksaan Bantah Pasang Iklan Ucapan Selamat Rumah Karaoke

Iklan ucapan sejumlah pejabat Kejagung pada pembukaan rumah karaoke di Surabaya yang diterbitkan, Selasa (8/8/2017)
Sumber :
  • VIVA/Nur Faishal

VIVA.co.id – Korps Adhyaksa tengah mendalami dugaan pencatutan nama pada iklan ucapan selamat pembukaan Royal KTV Surabaya, rumah karaoke di GoSkate, Jalan Embong Malang Surabaya, Jawa Timur.

Hakim Nilai Tuntutan 12 Tahun Penjara buat Harvey Moeis Terlalu Berat, Begini Alasannya

Iklan tersebut terbit di sebuah koran nasional berbasis di Surabaya edisi Selasa 8 Agustus 2017. Sejumlah nama tertulis dalam bingkai kotak pengucap selamat, yakni Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung, Noor Rachmad dan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Muhammad Rum.

Ada juga, Sekretaris Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Sudung Situmorang; Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Maruli Hutagalung; dan Kepala Kejati Manado, Manginhut Sinaga. Tidak tertera logo Kejaksaan dalam iklan penuh warna separuh halaman tersebut.

Kejagung Masih Pikir-pikir Mau Banding Vonis Harvey Moeis yang Cuma 6,5 Tahun

Kapuspenkum Kejagung, Muhammad Rum, membantah memasang iklan itu, secara pribadi maupun kelembagaan. Dia juga mengaku tidak tahu Royal KTV, rumah karaoke yang baru dibuka di Surabaya tersebut.

"Kami sedang mengkaji kenapa terjadi seperti itu," katanya dihubungi VIVA.co.id, Rabu 9 Agustus 2017.

Gugatan Praperadilan Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur Ditolak, Begini Alasannya

Kepala Kejati Jawa Timur Maruli Hutagalung, belum berhasil dikonfirmasi hingga saat ini.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukumnya, Richard Marpaung, tegas menyatakan bahwa Kejaksaan tidak pernah memasang iklan untuk rumah karaoke. "Kejaksaan tidak memasang iklan itu," ujarnya.

Kejaksaan, terang Richard, kini tengah mengkaji dan mendalami soal heboh iklan ucapan untuk rumah karaoke tersebut. "Kami belum melihat dan membaca iklan itu. Kami baru tahu sore tadi, ketika heboh di berita. Kami akan telusuri, siapa yang masang iklan," katanya. (asp)

Tiga bos smelter jalani sidang vonis kasus korupsi timah

Tiga Bos Smelter Kasus Korupsi Timah Divonis 4-8 Tahun Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, turut membacakan putusan atau vonis kepada tiga petinggi smelter terkait kasus dugaan korupsi pengelola

img_title
VIVA.co.id
23 Desember 2024