Marzuki Alie: Pertanyaan Penyidik KPK 'Copy Paste'
- ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
VIVA.co.id – Mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat RI, Marzuki Alie merampungkan pemeriksaan sebagai saksi kasus korupsi e-KTP. Kali ini, dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Setya Novanto, Ketua DPR RI.
Kepada awak media, pria itu justru menyangsikan pertanyaan-pertanyaan diajukan penyidik KPK kepada dirinya.
"Saya diperiksa untuk Setya Novanto. Pertanyaan sama dengan (perkara) Andi Narogong. Jadi copy paste saja, makanya tidak lama. Jadi tidak ada hal yang baru," kata Politikus Partai Demokrat itu usai menjalani pemeriksaan di kantor KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu 9 Desember 2017.
Menurut Marzuki Alie, KPK terus memanggilnya untuk menjalani pemeriksaan bila kembali menjerat tersangka baru. Ia pun meyakini pertanyaan KPK akan sama lagi.
"Jadi setiap ada tersangka baru, sebagai Ketua DPR akan dipangil, kenal tidak? tahu tidak? Begitu saja. Jadi tidak ada hal-hal yang baru. Jadi sama dengan yang lalu-lalu, copy paste betul. Jadi yang pemeriksaan berita acara saksi Andi Narogong copy paste ke Setnov, persis sama," kata Marzuki.
Dalam surat dakwaan dan tuntutan jaksa KPK terhadap dua mantan pejabat Kemendagri, Irman dan Suguharto, Marzuki Alei disebut terima Rp 20 miliar terkait e-KTP. Namun ia berkali-kali menyangkal terlibat kasus tersebut.