Akil Mochtar Batal Bersaksi di Sidang Eks Bupati Buton
- ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
VIVA.co.id – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, M Akil Mochtar batal bersaksi dalam sidang mantan Bupati Buton, Samsu Umar Abdul Saimun di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu 9 Agustus 2017. Akil tidak dapat hadir karena beralasan sakit.
"Akil sudah kami panggil secara sah, namun ada surat balasan dari rumah sakit bahwa Beliau (Akil) masih sakit, tensinya tinggi," kata Jaksa KPK kepada majelis hakim.
Meski begitu, tim Jaksa KPK meminta izin kepada majelis hakim untuk membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Akil. Jaksa kemudian membaca sedikit poin-poin dalam BAP Akil Mochtar.
Dalam BAP, Akil menjelaskan kepada penyidik KPK bahwa dia pernah mengikuti rapat permusyawaratan hakim di MK. Dalam rapat tersebut, ia dan hakim panel lain sepakat bahwa permohonan gugatan pilkada dikabulkan. Intinya, menurut Akil, KPUD Buton harus melaksanakan Pilkada ulang.
Dalam kasus ini, Samsu Umar didakwa menyerahkan uang Rp 1 miliar kepada Akil terkait sidang gugatan sengketa Pilkada Buton di MK.
Menurut Jaksa, Samsu Umar memberikan uang tersebut kepada Akil untuk memengaruhi putusan akhir perkara MK Nomor : 91-92/PHPU.D-IX/2011 tanggal 24 Juli 2012, tentang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Buton Tahun 2011.
Awalnya, pada Agustus 2011, Samsu ikut menjadi peserta Pilkada Buton sebagai calon bupati berpasangan dengan La Bakry sebagai calon wakil bupati. Pilkada Buton sendiri diikuti oleh sembilan pasangan calon.
Kemudian, 4 Agustus 2011 dilakukan pemungutan suara. Berdasarkan hasil penghitungan suara, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buton menetapkan pasangan nomor 3 yaitu Agus Feisal Hidayat dan Yaudu Salam Adjo sebagai pasangan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Buton.
Â
Samsu bersama calon wakil bupati dan dua pasangan calon lainnya mengajukan gugatan ke MK. Hasilnya, keputusan KPU tersebut dibatalkan.
Setelah dilakukan pemilihan ulang, KPU menetapkan Samsu dan pasangannya sebagai peserta yang paling unggul dengan perolehan suara terbanyak. Tak terima hasil itu, pasangan calon lain yang mengajukan gugatan ke MK.
Pada 16 Juli 2012, Samsu dihubungi oleh Arbab Paproeka yang mengajaknya bertemu di Hotel Borobudur Jakarta, dan terdakwa menyetujuinya. Setelah tiba di Hotel itu, Arbab menyampaikan kepada Samsu bahwa Akil hadir di ruangan tersebut.
Pada malam harinya setelah pertemuan, Samsu menerima telepon dari Arbab yang menyampaikan ada permintaan dari Akil Mochtar, agar dia menyediakan uang sebesar Rp5 miliar terkait putusan akhir dalam perkara Perselisihan Hasil Pilkada di Kabupaten Buton.
Menindaklanjuti permintaan tersebut, Samsu kemudian memberikan uang Rp1 miliar kepada Akil. Penyerahan uang dilakukan sesuai dengan arahan yang diberikan Arbab. Kini, Akil mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.