Terdakwa Proyek Patung Yesus Divonis Hukuman Ringan
VIVA.co.id – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan menjatuhkan hukuman ringan kepada dua terdakwa perkara korupsi proyek pembangunan patung Yesus di Desa Simorangkir, Kecamatan Siatas Barita senilai Rp6,2 miliar.
Para terdakwa dalam kasus korupsi dana yang bersumber dari APBD Kabupaten Tapanuli Utara Tahun Anggaran 2013 itu hanya divonis hukuman masing-masing 15 bulan penjara.
Kedua terdakwa itu, Murni Alan Sinaga selaku pelaksana kegiatan dan Sondang M Pane selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Selain hukuman penjara, majelis hakim membebankan kedua terdakwa untuk membayar denda masing-masing sebesar Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan penjara.
"Menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada kedua terdakwa masing-masing selama 1 tahun 3 bulan dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan," kata hakim ketua Nazar di Ruang Cakra VI Pengadilan Negeri Medan, Selasa petang, 8 Agustus 2017.
Dalam amar putusan, hakim menyatakan, uang yang dititipkan terdakwa Murni Alan Sinaga kepada penyidik kejaksaan sebagai uang pengganti kerugian negara.
"Menyatakan uang pembayaran kerugian negara yang disetorkan terdakwa kepada kas Kejari Tarutung sebesar Rp2 miliar sebagai pengganti kerugian negara sebesar Rp2,7 miliar," ujar hakim Nazar.
Keduanya terbukti melanggar Pasal 3 ayat (1) UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Menanggapi putusan tersebut, baik kedua terdakwa melalui penasihat hukumnya maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Simon Sihombing menyatakan pikir-pikir.
Putusan ini sedikit lebih rendah dari tuntutan JPU Simon Sihombing masing-masing selama 1 tahun 6 bulan penjara. Selain penjara, JPU menuntut terdakwa Murni untuk membayar denda sebesar Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan. Sementara itu, terdakwa Sondang dituntut membayar denda sebesar Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Dalam dakwaan JPU, terdakwa Murni selaku pelaksana kegiatan pembuatan patung tidak ada membuat dokumen As Built Drawing selama pekerjaan. Murni juga tidak mengetahui dan memahami tentang spesifikasi teknis dari pelaksanaan pembangunan patung Yesus, karena acuannya hanya berupa gambar tender.
Kemudian, Murni membuat campuran percobaan untuk menentukan komposisi bahan adukan sesuai mutu karakteristik beton dan bersama Sondang Pane membawanya ke Laboratorium USU untuk uji mutu. Setelah sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan, Murni melanjutkan proses pengecoran.
"Sedangkan terdakwa Sondang bersama dengan Tongam Hutabarat selaku Pengguna Anggaran (PA) mengetahui ada pembuatan casing dan rangka pembuatan patung Yesus yang dikerjakan Luhut," tutur Simon yang menjabat sebagai kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tarutung itu. Tapi dalam pengerjaan ini, Luhut malah memerintahkan Supriaswoto.
Ternyata, pembuatan patung yang dikerjakan oleh Dinas Cipta Karya dan Perumahan Kabupaten Taput tersebut hanya selesai 55,88 persen. Sebab, casing patung tidak sesuai dengan pesanan dan spesifikasi yang tertuang di dalam kontrak. Padahal, yang ditetapkan di dalam dokumen kontrak harus menggunakan pelat tembaga.
Sementara itu, terdakwa Murni menggunakan sebagian pelat lembaga dicampur aluminium, sehingga terhadap penyedia barang dan jasa dilakukan pemutusan kontrak.
"Dari fakta di lapangan sisi mutu beton tidak memenuhi spesifikasi dan geometrik maka bangunan patung Yesus dikategorikan sebagai gagal konstruksi," ucap Simon.
Perbuatan kedua terdakwa telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2,7 miliar.