Polda Banten Awasi Orang Asing di Pantai Tengah Malam

Mobil kawanan tersangka penyelundup satu ton sabu-sabu yang ditembaki polisi dalam penggerebekan di kawasan Anyer, Serang, Banten, pada Kamis, 13 Juli 2017.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Yandi Deslatama

VIVA.co.id - Kepolisian Daerah Banten meminta bantuan masyarakat agar segera melaporkan kepada aparat jika melihat orang asing beraktivitas mencurigakan di sekitar pesisir pantai, apalagi saat tengah malam.

207 Kg Sabu dan 90 Ribu Ekstasi Jaringan Malaysia Dijual dengan Modus Jual Beli Mobil

Polisi memperingatkan, bisa jadi mereka sesungguhnya bukan wisatawan tetapi bandar narkotika yang sedang menyelundupkan barang barang haram itu melalui laut.

"Kalau ada orang asing di pinggir pantai tolong dipantau. Seharusnya tengah malam di hotel (kalau memang wisatawan)," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Banten, Komisaris Besar Polisi Juliat P di Serang pada Selasa, 8 Agustus 2017.

4 Nelayan Ditembak Polisi Ketahuan Bawa 18 Kg Sabu dan 86.500 Butir Ekstasi di Asahan

Garis pantai Banten sepanjang 509 kilometer sehingga potensial dijadikan lokasi bersandar kapal atau perahu penyelundup, terutama narkoba. "Di Banten banyak pintu masuknya, lewat laut banyak,(sehingga polisi) butuh kerja sama semua pihak," kata Juliat.

Untuk menjaga garis pantai yang panjang itu, polisi meningkatkan koordinasi dengan berbagai pihak untuk menjaga perairan Banten dari penyelundupan narkoba. Di antaranya, Badan Keamanan Laut, Kepolisian Perairan, Bea dan Cukai, TNI Angkatan Laut, dan lain-lain.

Ekspresi Wanita Pemakai Sabu yang Diringkus Polisi Bikin Salfok Netizen: Masih On

Kerja sama itu, kata Juliat, dibutuhkan terutama karena Polda Banten tak memiliki kapal untuk keperluan patroli laut atau kawasan pantai. "Kejahatan narkoba bukan hanya tanggung jawab Direktorat Narkoba (Polda Banten), tapi tanggung jawab semua," ujarnya.

Imbauan Juliat itu disampaikan sebagai upaya peningkatan kewaspadaan menyusul pengungkapan upaya penyelundupan satu ton sabu-sabu asal Taiwan di kawasan Pantai Anyer, Kabupaten Serang, pada 13 Juli 2017. Narkoba itu senilai Rp1,5 triliun. (mus)

Bea Cukai Langsa bongkar kasus narkotika

Kerja Sama Bea Cukai-Polri Bongkar Kasus Narkotika di Perairan Aceh Tamiang

Bea Cukai dan Satuan Tugas Narkotika (Narcotics Investigation Center/NIC) Bareskrim Polri bongkar upaya penyelundupan narkotika di Perairan Aceh Tamiang.

img_title
VIVA.co.id
7 November 2024