Polda Banten Awasi Orang Asing di Pantai Tengah Malam

Mobil kawanan tersangka penyelundup satu ton sabu-sabu yang ditembaki polisi dalam penggerebekan di kawasan Anyer, Serang, Banten, pada Kamis, 13 Juli 2017.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Yandi Deslatama

VIVA.co.id - Kepolisian Daerah Banten meminta bantuan masyarakat agar segera melaporkan kepada aparat jika melihat orang asing beraktivitas mencurigakan di sekitar pesisir pantai, apalagi saat tengah malam.

Bayaran Tidak Sesuai Perjanjian, Pengedar Gelapkan 5 Kg Sabu-sabu Milik Warga Aceh di Thailand

Polisi memperingatkan, bisa jadi mereka sesungguhnya bukan wisatawan tetapi bandar narkotika yang sedang menyelundupkan barang barang haram itu melalui laut.

"Kalau ada orang asing di pinggir pantai tolong dipantau. Seharusnya tengah malam di hotel (kalau memang wisatawan)," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Banten, Komisaris Besar Polisi Juliat P di Serang pada Selasa, 8 Agustus 2017.

Kepala BNN: Lubang Jembatan Jadi Tempat Transaksi Baru Peredaran Narkoba

Garis pantai Banten sepanjang 509 kilometer sehingga potensial dijadikan lokasi bersandar kapal atau perahu penyelundup, terutama narkoba. "Di Banten banyak pintu masuknya, lewat laut banyak,(sehingga polisi) butuh kerja sama semua pihak," kata Juliat.

Untuk menjaga garis pantai yang panjang itu, polisi meningkatkan koordinasi dengan berbagai pihak untuk menjaga perairan Banten dari penyelundupan narkoba. Di antaranya, Badan Keamanan Laut, Kepolisian Perairan, Bea dan Cukai, TNI Angkatan Laut, dan lain-lain.

Kerja Sama Bea Cukai-Polri Bongkar Kasus Narkotika di Perairan Aceh Tamiang

Kerja sama itu, kata Juliat, dibutuhkan terutama karena Polda Banten tak memiliki kapal untuk keperluan patroli laut atau kawasan pantai. "Kejahatan narkoba bukan hanya tanggung jawab Direktorat Narkoba (Polda Banten), tapi tanggung jawab semua," ujarnya.

Imbauan Juliat itu disampaikan sebagai upaya peningkatan kewaspadaan menyusul pengungkapan upaya penyelundupan satu ton sabu-sabu asal Taiwan di kawasan Pantai Anyer, Kabupaten Serang, pada 13 Juli 2017. Narkoba itu senilai Rp1,5 triliun. (mus)

Hakim Ketua Frans Effendi Manurung (kiri) membacakan putusan kepada terdakwa

Dua Kurir 10 Kg Sabu-sabu dan 18 Ribu Pil Ekstasi Divonis Mati oleh Hakim PN Medan

Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, menjatuhkan hukuman mati pada dua orang terdakwa kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat 10 kg dan 18.000 pil ekstasi

img_title
VIVA.co.id
20 Desember 2024