Basuki Akui Berikan Uang kepada Orang Dekat Patrialis Akbar

Basuki Hariman, tersangka penyuap hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar saat mendatangi gedung KPK beberapa waktu lalu
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho

VIVA.co.id – Direktur Utama CV Sumber Laut Perkasa, Basuki Hariman, menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jl. Bungur Raya, Kemayoran, Senin 7 Agustus 2017.

Ajukan PK, Patrialis Bantah karena Hakim Artidjo Pensiun

Dalam pembelaannya, Basuki mengakui menyerahkan uang kepada Kamaludin, orang dekat mantan hakim Mahkamah Konstitusi, Patrialis Akbar. Namun, Basuki menegaskan tidak pernah memberikan uang secara langsung kepada Patrialis.

"Kalau ada yang mengalir ke Pak Patrialis, itu sudah di luar sepengetahuan saya, karena tidak pernah terbersit untuk memberikan uang atau janjikan uang kepada Patrialis," kata Basuki di hadapan majelis hakim.

Polri Ragukan Informasi Soal Tito Karnavian Penerima Suap

Basuki mengaku tiga kali menyerahkan uang kepada Kamaludin. Masing-masing sebesar US$20.000, US$10.000 dan yang terakhir senilai US$20.000.

Basuki juga mengaku bahwa Kamaludin pernah meminta uang sebesar Rp2 miliar. Menurut Basuki, uang tersebut diminta Kamaludin karena telah membantu memberikan informasi terkait permohonan uji materi di Mahkamah Konstitusi.

KPK Cuma Pasrah, Buku Merah Aliran Uang ke Kapolri Rusak dan Hilang

"Kamal pernah minta Rp2 miliar kepada saya, karena dia telah memberikan informasi. Namun menurut saya itu berlebihan," kata Basuki.

Untuk diketahui, selain Patrialis dan Basuki, Jaksa KPK juga tengah menyidangkan perkara dugaan suap ini, dengan terdakwa Ng Fenny selaku Sekretaris Basuki Hariman, dan Kamaludin yang diduga sebagai perantara. Patrialis Akbar diduga menerima suap US$70.000, Rp4 juta dan janji uang Rp2 miliar.

Jaksa KPK memandang Basuki berkepentingan dengan dikabulkan permohonan judicial review UU No 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, yang ditangani MK. Ia merupakan importir daging, yang karena undang-undang itu membuatnya mengalami kerugian. (mus)

 
Mantan Hakim MK Patrialis Akbar beberapa waktu silam.

MA Kurangi Hukuman atas Hakim MK Patrialis Akbar

Hukuman atas Patrialis Akbar berkurang setahun jadi 7 tahun penjara.

img_title
VIVA.co.id
30 Agustus 2019