Hakim Tolak Eksepsi Miryam S Haryani

Miryam S Haryani saat menjalani sidang perdana di pengadilan atas kasus pemberian keterangan palsu.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rosa Panggabean

VIVA.co.id – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menolak nota eksepsi atau surat keberatan yang diajukan terdakwa Miryam S Haryani dan penasihat hukumnya. Dengan putusan tersebut, sidang perkara pemberian keterangan tidak benar berkaitan kasus e-KTP dengan terdakwa Miryam, tetap dilanjut ke tahap pembuktian.

Ketua majelis hakim perkara Miryam, Franky Tambuwun menuturkan bahwa majelis memandang surat dakwaan yang dibuat jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi telah memenuhi unsur formil dan materilnya. 

"Majelis berpendapat surat dakwaan telah memenuhi Pasal 143 ayat 2 huruf a dan b KUHAP. Sah dan dapat dijadikan dasar pemeriksaan perkara," ujarnya ketika membacakan putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin 7 Agustus 2017.

Ditegaskan hakim Frangky, dengan ditolaknya eksepsi terdakwa, pekan depan dilanjutkan dengan mendengar keterangan saksi-saki.  "Karena ditolak, maka persidangan haruslah dilanjutkan," kata Frangky.

Mantan anggota Komisi II DPR RI, Miryam S Haryani pernah mengungkap para legislator yang menerima korupsi e-KTP. Namun keterangan tersebut dicabut di Persidangan. Alhasil, mantan Bendum Partai Hanura itu dijerat penyidik KPK lantaran dianggap telah memberi keterangan tidak benar di persidangan.

Yasonna Dorong Forum Pengembalian Aset Korupsi Century dan e-KTP di Forum AALCO