Patrialis Akbar Hadirkan Ahli Meringankan di Pengadilan
- ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
VIVA.co.id – Sidang dugaan suap terkait uji materi undang-undang peternakan dan kesehatan hewan, dengan terdakwa mantan Hakim Mahkamah Konstitusi, Patrialis Akbar kembali digelar hari ini, Senin 7 Agustus 2017. Sidang mengagendakan mendengarkan keterangan ahli.
Penasihat Hukum Patrialis Akbar, Soesilo Aribowo menuturkan, pihaknya menghadirkan Pakar Hukum Pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, Dr. Chairul Huda. Ada tiga masalah yang akan ditekankan ahli.
Pertama, mengenai masalah tidak adanya meeting of mind atau kesepakatan lakukan praktik suap, antara Bos CV Sumber Laut Perkasa, Basuki Hariman dengan Patrialis Akbar.
"Kemudian mengenai posisi Kamaludin bukanlah sebagai perantara, tetapi lebih kepada orang yang menggunakan trading influenze atau pengaruh, menjual pengaruh," kata Soesilo Aribowo kepada awak media di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jl Bungur Raya Kemayoran, Jakarta Pusat.
Selain itu, menurut Soesilo, pihaknya melalui ahli yang dihadirkan, akan membuktikan, tak ada pemberian uang dari Basuki Hariman kepada Patrialis. Soesilo berharap, majelis hakim menjadikan hal itu sebagai pertimbangan dalam memutus perkara tersebut. "Harapannya dugaan suap oleh penuntut umum itu tidak terbukti," kata Soesilo.
Untuk diketahui, selain Patrialis dan Basuki, Jaksa KPK juga tengah menyidangkan perkara dugaan suap ini, dengan terdakwa Ng Fenny selaku Sekretaris Basuki Hariman, dan Kamaludin yang diduga sebagai perantara. Patrialis Akbar diduga menerima suap US$70.000, Rp4 juta dan janji uang Rp2 miliar.
Jaksa KPK menilai, Basuki berkepentingan dengan dikabulkan permohonan judicial review UU No 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, yang ditangani MK. Ia merupakan importir daging, yang karena undang-undang itu membuatnya mengalami kerugian.
Alhasil, ia diduga menyuap Patrialis melalui orang dekatnya, Kamaludin. Hanya saja kasus ini baru terbongkar saat KPK menyadap Basuki Hariman yang diduga lakukan skandal dengan Pejabat Bea dan Cukai. (mus)