JK Nilai Wajar Sidang Korupsi Alquran Ungkap Banyak Nama
- VIVA.co.id/ Fajar Ginanjar Mukti.
VIVA.co.id – Wakil Presiden RI Jusuf Kalla menilai wajar jika persidangan korupsi pengadaan Alquran Kementerian Agama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta ternyata mengungkap banyak nama, yang diduga terlibat dalam korupsi pada 2011 hingga 2012.
Persidangan terakhir, Kamis, 3 Agustus 2017, mengungkap bahwa semua anggota Badan Anggaran (Banggar) Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat RI periode 2009-2014 menerima bagian dari dana yang dikorupsi. Informasi itu terungkap dari kesaksian politikus Partai Golongan Karya, Fahd El Fouz, yang telah menjadi terdakwa.
JK menyampaikan, proses hukum yang berjalan dengan adil memang diharapkan bisa mengungkap kebenaran dari setiap tindakan kejahatan, termasuk kasus korupsi pengadaan Alquran.
"Itu kan tugas KPK. Tugas hukum untuk menggali," ujar JK usai memberikan orasi ilmiah pada wisuda ke-17 Universitas Al Azhar Indonesia di Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, Sabtu, 5 Agustus 2017.
Menurut JK, selanjutnya, mekanisme hukum lantas akan menetapkan sanksi kepada mereka yang terbukti terlibat. Sebanyak tiga orang telah menjadi terpidana dalam kasus ini.
Mereka adalah mantan anggota Komisi VIII DPR RI Zulkarnaen Djabar, Dendy Prasetia Zulkarnaen Putra yang merupakan anak Zulkarnaen, serta mantan Direktur Urusan Agama Islam Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Ahmad Jauhari.
"Tugas hukum juga untuk memberi sanksi siapa yang terlibat kasus itu. Pastilah itu," ujar JK.