JK Nilai Wajar Sidang Korupsi Alquran Ungkap Banyak Nama

Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Fajar Ginanjar Mukti.

VIVA.co.id – Wakil Presiden RI Jusuf Kalla menilai wajar jika persidangan korupsi pengadaan Alquran Kementerian Agama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta ternyata mengungkap banyak nama, yang diduga terlibat dalam korupsi pada 2011 hingga 2012.

Nasaruddin Umar Disebut Getol Bersihkan Kemenag dari Perilaku Koruptif

Persidangan terakhir, Kamis, 3 Agustus 2017, mengungkap bahwa semua anggota Badan Anggaran (Banggar) Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat RI periode 2009-2014 menerima bagian dari dana yang dikorupsi. Informasi itu terungkap dari kesaksian politikus Partai Golongan Karya, Fahd El Fouz, yang telah menjadi terdakwa.

JK menyampaikan, proses hukum yang berjalan dengan adil memang diharapkan bisa mengungkap kebenaran dari setiap tindakan kejahatan, termasuk kasus korupsi pengadaan Alquran.

Kemenag Kembali Raih Prestasi di Anugerah Keterbukaan Informasi Publik

"Itu kan tugas KPK. Tugas hukum untuk menggali," ujar JK usai memberikan orasi ilmiah pada wisuda ke-17 Universitas Al Azhar Indonesia di Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, Sabtu, 5 Agustus 2017.

Menurut JK, selanjutnya, mekanisme hukum lantas akan menetapkan sanksi kepada mereka yang terbukti terlibat. Sebanyak tiga orang telah menjadi terpidana dalam kasus ini.

Kementerian Agama Raih Predikat 'Sangat Baik' dalam Indeks Perencanaan Pembangunan Nasional 2024

Mereka adalah mantan anggota Komisi VIII DPR RI Zulkarnaen Djabar, Dendy Prasetia Zulkarnaen Putra yang merupakan anak Zulkarnaen, serta mantan Direktur Urusan Agama Islam Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Ahmad Jauhari.

"Tugas hukum juga untuk memberi sanksi siapa yang terlibat kasus itu. Pastilah itu," ujar JK.

Gedung Kementerian Agama Republik Indonesia

Wamenag Akui Ada Wacana Libur Sekolah Sebulan Saat Bulan Ramadhan

Kebijakan libur sekolah selama bulan Ramadhan tersebut pernah diterapkan pada era Presiden Abdurrahman Wahid.

img_title
VIVA.co.id
30 Desember 2024