Kasus Gubernur Bengkulu, KPK Geledah Kantor Swasta di Padang
- Ali Azumar
VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan terhadap kantor PT Sarana Mitra Saudara dan PT Statika Mitrasarana yang berlokasi di Jalan Khatib Sulaiman, Padang Sumatera Barat.
Penggeledehan dua Kantor pada Jumat 5 Agustus malam tersebut, masih berkaitan dengan kasus dugaan suap Gubernur Provinsi Bengkulu non aktif, Ridwan Mukti.
Kapolresta Padang, Kombes Chairul Aziz menyebutkan, penggeledahan oleh sejumlah peyidik dari KPK tersebut, dilakukan sejak pukul 18.00 WIB. Pihaknya dalam hal ini hanya membantu proses pengamanan selama penggeledahan berlangsung.
"Kami hanya memberikan pengamanan dalam rangka penggeledahan yang dilakukan oleh KPK,"kata Chairul Aziz, Jumat 5 Agustus 2017.
Ditanya lebih lanjut, Chairul Aziz enggan menjelaskan secara detail terkait penggeledahan yang dilakukan oleh KPK tersebut.
Diketahui sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi, menegaskan, jika pihaknya akan terus mendalami kasus dugaan suap terkait proyek-proyek di lingkungan Pemprov Bengkulu Tahun Anggaran 2017.
Hingga saat ini, KPK telah menggeledah sedikitnya tujuh lokasi yang didatangi petugas KPK, antara lain dua rumah dan satu kantor milik tersangka Jhoni Wijaya (JHW) di kota Bengkulu dan Kabupaten Rejang Lebong, kantor tersangka Rico Dian Sari (RDS) di kota Bengkulu, kantor Gubernur Bengkulu, rumah pribadi tersangka Ridwan Mukti (RM), dan kantor Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Bengkulu.
Informasi yang dihimpun VIVA.co.id, sejumlah dokumen dari hasil penggeledahan yang dilakukan KPK tersebut, kini sudah dibawa. Belum terkonfirmasi, apakah langsung dibawa ke Jakarta, atau masih berada di Kota Padang.