POM TNI Tetapkan Marsda SB Tersangka Korupsi Heli AW-101
- Puspen TNI
VIVA.co.id – Polisi Militer (POM) TNI telah menetapkan satu orang lagi perwira TNI Angkatan Udara sebagai tersangka kasus pengadaan pesawat Helikopter AW-101 TNI AU Tahun Anggaran 2016. TNI menetapkan Marsekal Muda SB sebagai tersangka.
Dengan demikian, sampai hari ini POM telah menetapkan lima orang tersangka dari oknum TNI dalam kasus pengadaan pesawat Helikopter AW-101.
"Dalam pemeriksaan terhadap para saksi, tersangka menyatakan akan bertanggung jawab atas pengadaan yang dikategorikan abnormal dan atau tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Komandan POM TNI Mayjen TNI Dodik Wijanarko di The Stone Hotel, Kuta, Bali, Jumat, 4 Agustus 2017.
Dalam kasus ini, POM TNI telah mengamankan menyita barang bukti melalui pemblokiran rekening BRI a.n Diratama Jaya Mandiri selaku penyedia barang sebesar Rp139 miliar lebih, dan uang sebesar Rp7,33 miliar dari Letkol Adm W.W, pejabat pemegang kas yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka SB diancam dengan hukuman pidana penjara paling rendah 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
"Penetapan tersangka ini masih bersifat sementara, karena penyidik POM TNI masih terus melakukan berbagai upaya agar perkara ini dapat diselesaikan secara tuntas, transparan, profesional dan proposional, sehingga dapat mewujudkan rasa keadilan bagi semua," ujarnya.
Dodik menambahkan, proses hukum ini sebagai bentuk transparansi TNI dalam penegakan hukum guna mewujudkan TNI yang bersih dan terbebas dari kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN).
"Seluruh aparatur pengawasan dan penegakkan hukum di lingkungan TNI berkomitmen untuk melakukan proses hukum terhadap berbagai dugaan penyimpangan yang berpotensi menimbulkan kerugian negara," tegas Komandan POM TNI ini.
Sebelumnya, penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan Helikopter AW-101 ini juga melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sejauh ini, Puspom TNI sudah menjerat lima tersangka dalam kasus pengadaan Helikopter AW-101.
Kelimanya dari unsur militer yakni, Marsda SB, Marsma FA, Kolonel Kal FTS SE, Letkol WW, dan Pembantu Letnan Dua SS.
Seiring itu, KPK juga menetapkan Presiden Direktur PT Diratama Jaya Mandiri, Irfan Kurnia, sebagai tersangka. Untuk diketahui, Heli ini dibanderol dengan harga Rp 715 miliar dan diduga merugikan negara sampai Rp220 miliar.