Bareskrim Periksa Gembong Narkoba Aseng di Nusakambangan
- VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Polri melakukan pemeriksaan terhadap Aseng, tersangka kasus peredaran narkotika jenis ekstasi 1,2 juta butir asal Belanda, oleh sindikat pengedar jaringan internasional.
Aseng merupakan terpidana kasus pengedar narkoba jenis sabu yang berada di Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan ini, diduga merupakan pengendali dari sindikat itu.
Pemeriksaan terpidana kasus narkoba dengan pidana 15 tahun ini setelah Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mendapatkan izin dari Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
"Surat kita ke Dirjen Pas Menkumham disetujui untuk melakukan pemeriksaan tersangka Aseng," kata Direktur Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri Brigjen Eko Daniyanto, Jumat 4 Agustus 2017.
Eko menjelaskan, bahwa proses pemeriksaan terhadap Aseng masih berlangsung di Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. "Saat ini tim penyidik sudah tiba di LP Nusakambangan dan pemeriksaan tengah berlangsung," ujarnya.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bekerjasama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Direktorat Jendral Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, berhasil mengungkap sindikat pengedar narkotika jenis ekstasi jaringan internasional, pada 21 Juli 2017. Barang bukti kasus tersebut yakni 1,2 juta butir ekstasi.
Petugas berhasil menangkap tiga pelaku, yakni Liu Kit Cung alias Acung, yang berperan sebagai penerima barang, di gudang Jalan Raya Kali Baru, Kecamatan Paku Haji, Kabupaten Tangerang, Banten.
Satu tersangka lainnya Erwin yang merupakan kurir, ditangkap di kawasan Alam Sutra, Tangerang, Banten.
Dari hasil pengembangan, polisi kembali menangkap tersangka lainnya M. Zulkarnain. Tapi dia tewas setelah ditembak petugas lantaran melawan saat hendak dilakukan pengembangan ke rumahnya. Dia sempat dilarikan ke Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur. Namun nyawanya tidak tertolong dan menghembuskan nafas terakhir dalam perjalanan menuju rumah sakit.
Dari keterangan para tersangka, bahwa kejahatan itu dikendalikan oleh seorang terpidana kasus pengedar narkotika jenis sabu bernama Aseng, saat ini Aseng ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. (mus)