KPK Sebut Pengelolaan Dana Desa Masih Buruk

Ilustrasi/Barang bukti operasi tangkap tangan KPK
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, kebijakan mengenai dana desa masih berantakan. Tak cuma mengenai tumpang tindih kewenangan, tapi juga teknis pengelolaan hingga pertanggungjawaban, belum maksimal bahkan rawan dikorupsi.

Mendes Bakal Terbitkan Aturan Minimal 20 Persen Dana Desa untuk Ketahanan Pangan

Demikian disampaikan Deputi Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan di kantornya, Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis 3 Agustus 2017.

Sejauh ini pihaknya telah menerima 300 laporan ihwal buruknya pengelolaan Dana Desa. Bahkan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, sampai menerima 600 laporan. "Kementerian Desa memiliki 600 laporan, kami (KPK) 300 laporan," kata Pahala.

Jurus Misbakhun Bimbing Kepala Desa Kelola Dana Desa

Menurut Pahala, masalah sebagaimana dalam laporan itu ternyata tidak bisa ditindaklanjuti pihaknya. Begitu juga oleh Kementerian Desa. Sebab, kewenangan mengaudit ada di tangan Kementerian Dalam Negeri melalui kepala daerah.

"Bingung juga mau kami apain. Bukan scope (ranah) KPK. Kami kasih Kementerian Desa. Dia bilang, Wah kami tidak bisa audit ke bawah, di desa punya kabupaten. Terus siapa yang tanggung jawab?" kata Pahala menirukan jawaban pihak Kemendes.

Daftar Bansos yang Masih Cair di Bulan Desember 2024

Untuk diketahui, mengenai pengelolaan dana desa dan pertangungjawaban penggunaan anggaran desa ini, KPK sudah berkali-kali memanggil Kemendes dan Kemendagri.

Pahala melanjutkan, setelah dianalisa oleh KPK, buruknya pengelolaan dana desa juga disebabkan nihilnya anggaran pengawasan. Sehingga selama ini tidak ada pemantauan.

Maka dari itu, KPK bersama Kementerian Desa berencana untuk membahas alokasi dana untuk pengawasan dana desa ini. Format awal, anggaran untuk pengawasan itu akan dipotong dari total dana desa.

"Rencananya nih kami tadi baru ngobrol internal, mungkin kami mau usulkan, Dana Desa dipotong lima persen buat pengawasan, atau 4 persen, atau 3 persen. Kan kami tanya inspektor, kenapa nggak bisa mengawasi? Ternyata kalau jauh desanya enggak punya duit," ujarnya menambahkan.

Sekedar diketahui, satgas KPK baru-baru ini menangkap dan menetapkan Bupati Pamekasan, Jawa Timur Achmad Syafii sebagai tersangka suap terkait penanganan perkara pengelolaan dana desa. Selain Achmad Syafii, penyidik juga menjerat Inspektur Pemkab Pamekasan, Sutjipto Utomo, Kades Dassok Agus Mulyadi dan Kabag Administrasi Inspektorat Kabupaten Pamekasan, Noer Solehhoddin, serta Kejari Pamekasan Rudy Indra Prasetya. (mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya