KPK Tahan Lima Tersangka Suap Pamekasan di Rutan Terpisah
- ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
VIVA.co.id – Bupati Pamekasan Achmad Syafii langsung ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis malam, 3 Agustus 2017. Ia ditahan usai menjalani pemeriksaan intensif setelah ditetapkan sebagai tersangka suap penanganan perkara pengelolaan dana desa.
Achmad Syafii terpantau mengenakan rompi tahanan dan digelandang petugas masuk mobil tahanan KPK. Ditanyai awak media, Politikus Demokrat itu menolak untuk diwawancara dengan mengangkat dua telapak tangannya.
Sebelum Ahmad Syafii, tiga tersangka terkait perkara yang sama juga dibawa ke rumah tahanan. Ketiganya yakni, Inspektur Pemerintah Kabupaten Pamekasan Sutjipto Utomo, Kades Dassok, Agus Mulyadi dan Kabag Administrasi Inspektorat Kabupaten Pamekasan, Noer Solehhoddin.
Tersangka terakhir yang keluar kantor antirasuah itu yakni Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan, Rudy Indra Prasetya. Sama dengan para tersangka lainnya, Indra juga bungkam saat dikonfirmasi wartawan.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, bahwa lima tersangka itu ditahan di Rumah Tahanan terpisah, untuk 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan.
Ahmad Syafii, misalnya, kata Febri, ia ditahan di Rutan KPK, sementara Rudy ditahan di Cipinang. Selanjutnya Sutjipto dan Agus Mulyadi di Rutan Pomdam Guntur. "Sedangkan NS (Noer Solehhoddin) dititipkan ke Rutan Polres Jakarta Pusat," kata Febri melalui pesan singkat. (mus)