Kasus Suap Kajari Pamekasan, Kejagung Panggil Kajati Jatim
- VIVA.co.id/Nur Faishal
VIVA.co.id – Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung, Widyo Pramono akan memanggil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Maruli Hutagalung. Upaya itu lantaran operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan, Rudi Prasetya.
Ia menegaskan, kajati harusnya bertanggung jawab kepada kinerja jajarannya. Selain itu, melakukan pengawasan terhadap kajari yang berada di wilayahnya.
Widyo telah memberikan peringatan kepada para kajati untuk melakukan pengawasan pada para kajari saat rapat kerja.
"Saya sudah peringatkan. Kajati jangan sampai di wilayah itu lengah. Jangan sampai tidak kontrol, Jangan di wilayah itu tidak lakukan suatu pemantauan yang baik," tutur Widyo di Kantor Kejagung, Kamis 3 Agustus 2017.
Seperti diberitakan sebelumnya, KPK melakukan OTT terhadap penyelenggara negara dan penegak hukum di Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur pada Rabu 2 Agustus 2017. Diduga, OTT yang dilakukan KPK ini terkait penggelapan dan penggunaan dana ADD Kabupaten Pamekasan tahun anggaran 2015-2016. Kasus ini ditangani pihak Kejari Pamekasan.