Fahd El Fouz: Korupsi Alquran Proyek Semua Partai
- ANTARA FOTO/Rosa Panggabean
VIVA.co.id – Terdakwa dugaan korupsi proyek Alquran, Fahd El Fouz alias A Rafiq menuntut KPK menetapkan pihak lain yang terlibat dalam kasus yang menjeratnya. Fahd kembali menyebut dugaan keterlibatan anggota Komisi VIII DPR dalam korupsi proyek Alquran.
"Anggota komisi VIII semuanya terima (suap proyek ini). Sudah disampaikan oleh Pak Zulkarnaen Djabar dalam kesaksian waktu itu. Semua yang terlibat harus diungkap, agar kasusnya tidak politis," kata Fahd dalam Pengadilan Tipikor, Jl. Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis 3 Agustus 2017.
Fahd mengatakan, tidak mungkin ia dapat mengendalikan proyek Alquran apabila tidak dibekingi oleh anggota DPR. Menurut Fahd, hal itu sudah diperkuat dengan keterangan mantan anggota Badan Anggaran DPR dari Partai Golkar, Zulkarnaen Djabar.
Dikatakan dia, dalam pembahasan anggaran di Komisi VIII DPR dan Badan Anggaran DPR, telah ditentukan jatah atau bobot yang akan diterima oleh masing-masing anggota DPR. Penyerahan uang dilakukan melalui tiap-tiap ketua kelompok fraksi atau Kapoksi.
"Bahwa ada yang mengatakan itu proyek Golkar, itu salah. Itu proyek bersama-sama semua partai dan semua partai terima uang itu," kata Fahd.
Dalam kasus ini, Fahd didakwa bersama-sama dengan anggota Badan Anggaran DPR Zulkarnaen Djabar dan anaknya, Dendy Prasetia Zulkarnaen Putra. Ketiganya menerima suap sebesar Rp 14,3 miliar lantaran telah menjadikan Batu Karya Mas sebagai pemenang dalam pekerjaan pengadaan laboratorium komputer.
Kemudian, menjadikan Adhi Aksara Abadi Indonesia pemenang dalam pekerjaan pengadaan kitab suci Al Quran tahun 2011. Selain itu, memenangkan PT Sinergi Pustaka Indonesia sebagai pemenang dalam pekerjaan pengadaan Alquran tahun 2012.