Bupati Pamekasan dan Jaksa Dicokok KPK, 'Bikin Malu' Kajati
- ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
VIVA.co.id – Operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Pamekasan Achmad Syafii dan Kepala Kejaksaan Negeri Rudi Indra Prasetya seperti menjadi pil pahit bagi Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Bagaimana tidak, penangkapan ini seperti 'meruntuhkan' prestasi Kejati Jawa Timur yang sedang gencar-gencarnya mencokok pelaku korupsi di daerah itu.
Catatan VIVA.co.id, sebelum penangkapan Bupati Pamekasan dan Kepala Kejari serta tiga lainnya pada Rabu, 2 Agustus 2017, yang kebetulan bersamaan dengan hari ulang tahun Kejaksaan, Hari Bhakti Adyaksa ke-57.
Kejati Jawa Timur dalam kurun waktu sepekan di akhir Juli, telah mencokok 31 orang koruptor dari 18 kasus yang ditangani Kejati dan kejari se Jawa Timur.
"Hobi saya menahan tersangka korupsi," ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Maruli Hutagalung, beberapa waktu lalu.
Ya, diakui sejak tahun 2016 menduduki Kejati Jawa Timur, Maruli memang terkenal garang menindak pelaku korupsi. Sebut saja perkara mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan, dan mantan Ketua Umum PSSI La Nyalla Mattalitti. Semua digarap Marulli.
Namun demikian, kini sejak KPK mencokok seorang anak buahnya, Kepala Kejari Pamekasan Rudi Indra Prasetya, Kejati Jawa Timur memilih menutup rapat pintu mereka.
Awak media yang hendak meminta konfirmasi pun tak diberikan akses oleh Maruli. Jangankan menemui Maruli di ruang kerjanya untuk wawancara, menunggu di lobi saja dilarang.
Oleh petugas jaga, wartawan dan tamu hanya diperbolehkan menunggu di pos pintu masuk Kejaksaan. "Pimpinan kami yang melarang," kata seorang petugas piket.
Informasi diperoleh dari sumber di lingkungan Kejaksaan, Kajati Maruli menggelar rapat bersama anak buahnya di lantai 3. Belum diketahui pasti apakah rapat digelar berkaitan dengan operasi KPK di Kejari Pamekasan.
"Tamu dan wartawan silakan menunggu di pos jaga," ujar seorang petugas piket kantor Kajati. (ren)