Hakim Tipikor Tolak Eksepsi Legislator PKB Musa Zainuddin

Anggota DPR Musa Zainuddin.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Edwin Firdaus

VIVA.co.id – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menolak keberatan atau eksepsi yang diajukan terdakwa mantan anggota Komisi V DPR, Musa Zainuddin. Dengan demikian, persidangan tetap berlanjut ke tahap pemeriksaan saksi.

Suap APBN Papua Barat, Legislator PAN Sukiman Divonis 6 Tahun Penjara

"Menyatakan eksepsi keberatan terdakwa dan penasihat hukum tidak dapat diterima. Menyatakan sah surat dakwaan penuntut umum sebagai dasar pemeriksaan dalam mengadili perkara tindak pidana korupsi," kata Ketua Majelis Hakim Mas'ud dalam sidang putusan sela di Pengadilan Tipikor, Rabu, 2 Agustus 2017.

Dalam amar putusan sela, hakim memerintahkan jaksa KPK untuk selanjutnya menghadirkan para saksi. 

Politisi PDIP Didakwa Terima Suap Impor Bawang Putih Rp3,5 Miliar

Menurut hakim, materi nota keberatan yang disampaikan Musa dan penasihat hukumnya termasuk dalam pokok perkara yang harusnya dibuktikan melalui persidangan. Contohnya, mengenai keterlibatan Musa dalam kasus suap terkait proyek jalan di Maluku dan Maluku Utara.

Selain itu, hakim menganggap surat dakwaan jaksa telah menyebutkan secara jelas, lengkap dan cermat mengenai tempat atau waktu kejadian perkara. Dengan demikian, surat dakwaan telah memenuhi unsur formil sesuai dalam KUHAP.

Politikus PAN Sukiman Didakwa Terima Suap Rp2,65 Miliar

Mengenai adanya perbedaan pasal tindak pidana dalam dokumen pelimpahan berkas penyidikan dan surat dakwaan, menurut hakim, hal itu hanya sebuah kesalahan pengetikan. Menurut hakim, kesalahan seperti itu tidak memiliki konsekuensi yuridis dalam pembuktian.

Anggota Komisi V DPR dari PKB, Musa Zainuddin didakwa menerima suap Rp7 miliar terkait suap program aspirasi yang direalisasikan melalui proyek pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara.

Selain itu, agar PT Windhu Tunggal Utama dan PT Cahaya Mas Perkasa dapat ditunjuk sebagai pelaksana proyek-proyek tersebut.

Tersangka kasus tindak pidana korupsi yang telah ditahan oleh KPK diborgol saat akan menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta

Suap Bowo Sidik, Eks Bos Humpuss Transportasi Kimia Dituntut 2 Tahun

Taufik dinilai terbukti suap eks anggota DPR Bowo Sidik Pangarso melalui orang kepercayaannya. Taufik juga didenda Rp100 juta.

img_title
VIVA.co.id
11 November 2020