Pukulan Ganda Fidelis, Vonis Penjara Sesudah Istrinya Wafat
- VIVA.co.id/Aceng Mukaram
VIVA.co.id - Fidelis Arie Sudewarto, yang dihukum penjara karena kepemilikan 39 batang ganja, mengaku terpukul atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Sanggau di Kalimantan Barat pada Rabu, 2 Agustus 2017.
Pria berusia 36 tahun itu tak terima dihukum delapan bulan, padahal dia menggunakan ganja itu untuk mengobati penyakit istrinya, bukan disalahgunakan sebagai narkotika. Hukuman itu tak dapat mengembalikan nyawa sang istri tercinta.
"Yang pasti saya kecewa karena, toh, nyawa istri saya tidak terselamatkan. Itu aja," kata Fidelis saat dihubungi VIVA.co.id seusai menjalani sidang pembacaan vonis.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Sanggau memvonis Fidelis dengan hukuman penjara selama delapan bulan atas kepemilikan 39 batang ganja. Pengadilan juga menghukumnya dengan kewajiban membayar denda sebesar Rp1 miliar atau subsider satu bulan penjara.
Majelis hakim menganggap terdakwa Fidelis terbukti bersalah memiliki 39 batang ganja meski dia menggunakannya untuk mengobati penyakit istrinya, Yeni Riawati. Hakim menilai itu melanggar Pasal 111 dan 116 Undang-Undang Nomor 35 tentang Narkotika.
Melebihi tuntutan
Marcelina Lin, pengacara Fidelis, mengaku sangat kecewa dengan putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis lebih tinggi daripada tuntutan jaksa. Sementara jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut Fidelis dengan hukuman lima bulan penjara dan denda Rp800 juta subsider satu bulan kurungan.
"Kami sangat kecewa atas putusan Majelis Hakim karena memvonis di atas tuntutan jaksa," kata Marcelina ketika dihubungi VIVA.co.id seusai sidang pada Rabu siang.
Dia mengaku heran dengan vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim, padahal sebelumnya mereka mempertimbangkan banyak hal, seperti fakta bahwa Fidelis bukan pengedar narkoba, bukan pula  pengguna narkotika. "(menggunakan ganja) hanya untuk mengobati istrinya," ujarnya.
Fidelis, menurut Marcelina, menggunakan tanaman dengan nama Latin cannabis sativa itu karena tak ada obat mujarab untuk penyakit langka yang diderita sang istri, yakni Syringomyeila. Fidelis menggunakan ganja itu sebagai ekstrak untuk obat bagi istrinya.
Awal kasus
Fidelis ditahan aparat Badan Narkotika Nasional (BNN) pada 19 Februari 2017. Sebabnya ialah dia kedapatan memiliki 39 batang ganja. Fidelis menggunakannya sebagai ekstrak untuk pengobatan istrinya.
Sang istri, Yeni Riawati, diketahui mengidap Syringomyeila sejak tahun 2013. Kala itu dia sedang mengandung anak kedua mereka. Dia dan suaminya sudah menjajal segala macam pengobatan, modern/medis atau pun terapi tradisional, namun tiada hasil.
Suatu hari Fidelis membaca sebuah literatur yang menyebutkan bahwa penyakit istrinya dapat disembuhkan dengan ekstrak ganja. Dia mencoba metode pengobatan itu sampai ditangkap aparataparat BNN. Sang istri wafat 32 hari setelah Fidelis ditangkap. (ren)