OTT Bupati Pamekasan Diduga Terkait Dana Desa
- Syaefullah
VIVA.co.id – Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim Komisi Pemberantasan Korupsi di Kabupaten Pamekasan, diduga terkait penanganan perkara pengelolaan dana desa. Perkara itu sempat ditangani oleh kejaksaan setempat.
"OTT diduga terkait dengan proses hukum yang sedang berjalan di sana. Kami juga tengah mengamati relasinya dengan dana desa," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu 2 Agustus 2017.
Sejumlah pejabat dibawa oleh petugas KPK terkait operasi ini, termasuk Bupati Pamekasan Achmad Syafii, Kepala Inspektorat Sucipto Utomo dan Kepala Kejari Rudi Indra Prasetya.
Bersama dengan mereka, KPK juga membawa Kepala Seksi Intel Sugeng, Kepala Seksi Pidana Khusus Eka Hermawan dan dua staf Kejari, serta dua staf Inspektorat dari Pemkab Pamekasan.
Selain itu, dua kepala desa juga ikut dibawa, yakni Agus Kepala Desa Dasuk, Kecamatan Pademawu, Muhammad Ridwan, Kepala Desa Mapper, Kecamatan Proppo.
Untuk diketahui pada September 2016 lalu, Polres Pamekasan pernah memeriksa 56 orang terkait dugaan penyelewengan alokasi dana desa (ADD) di Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur.
Pemeriksaan dugaan penyelewengan ADD Kecamatan Proppo ini bermula saat pencairan dana tahap pertama bulan Juni kemarin terjadi pemotongan sebesar Rp950.000 untuk 26 desa se-Kecamatan Proppo. Uang hasil pemotongan tersebut akan diberikan kepada aparat keamanan, LSM dan wartawan.
Namun sebelum dana hasil pemotongan itu diserahkan sudah terendus oleh Polres Pamekasan. Total ADD se-Kecamatan Proppo untuk tahap pertama mencapai Rp13 miliar untuk 27 desa. Namun hanya satu desa tidak dicairkan karena persyaratannya tidak lengkap.
Meski demikian, belum diketahui pasti apakah operasi tangkap tangan ini terkait kasus penyelewengan dana desa yang dimaksud.?