Suami yang Tanam Ganja buat Obati Istri Pikir-pikir Banding

Ilustrasi/Daun ganja
Sumber :
  • Reuters

VIVA.co.id - Fidelis Arie Sudewarto menyatakan masih pikir-pikir untuk mengajukan banding atas vonis hukuman delapan bulan penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Sanggau di Kalimantan Barat pada Rabu, 2 Agustus 2017.

UMP 2025 di Kalbar Ditetapkan Naik 6,5 Persen Jadi Rp 2,88 Juta

Pria yang dihukum karena memiliki 39 batang ganja itu memang mengaku keberatan atas vonis Majelis Hakim. Namun dia belum memutuskan banding atau menerima vonis.

"Klien saya, tadi di muka persidangan, menyatakan pikir-pikir (atas putusan Majelis Hakim)," kata Marcelina Lin, pengacara Fidelis, ketika dihubungi VIVA.co.id seusai sidang pada Rabu siang.

Polisi Amankan 3 Pelaku Buntut Remaja Tawuran Hingga Menelan Korban Jiwa

Sesaat setelah Majelis Hakim membacakan vonis itu, Fidelis diberitahu sang pengacara bahwa masih ada kesempatan selama tujuh hari untuk memutuskan banding atau tidak. Mereka sempat berdiskusi singkat tentang vonis yang melebihi tuntutan jaksa itu, yang pada pokoknya Fidelis berhak mengajukan banding jika keberatan.

"Secara fakta hukum, tentu kami sangat keberatan, karena (Fidelis) tidak ada keterlibatan (dengan penyalahgunaan) narkotika, dites (urine) hasilnya negatif," kata Marcelina.

Cerita Inspiratif GenRengers Educamp dalam Menurunkan Angka Pernikahan Dini

Bahkan, menurut Marcelina, Majelis Hakim sebelumnya telah mempertimbangkan banyak hal, seperti fakta bahwa Fidelis bukan pengedar narkoba, bukan pula pengguna narkotika. "(menggunakan ganja) hanya untuk mengobati istrinya," ujarnya.

Vonis

Pengadilan Negeri Sanggau memvonis Fidelis dengan hukuman penjara selama delapan bulan atas kepemilikan 39 batang ganja pada Rabu, 2 Agustus 2017. Pengadilan juga menghukum pria berusia 36 tahun itu juga dengan kewajiban membayar denda sebesar Rp1 miliar atau subsider satu bulan penjara.

Majelis hakim menganggap terdakwa Fidelis terbukti bersalah memiliki 39 batang ganja meski dia menggunakannya untuk mengobati penyakit istrinya, Yeni Riawati. Hakim menilai itu melanggar Pasal 111 dan 116 Undang-Undang Nomor 35 tentang Narkotika.

Awal kasus

Fidelis ditahan aparat Badan Narkotika Nasional (BNN) pada 19 Februari 2017. Sebabnya ialah dia kedapatan memiliki 39 batang ganja. Fidelis menggunakan ganja itu sebagai ekstrak untuk penyakit istrinya yang disebut Syringomyeila.

Sang istri, Yeni Riawati, diketahui mengidap Syringomyeila sejak tahun 2013. Kala itu dia sedang mengandung anak kedua mereka. Dia dan suaminya sudah menjajal segala macam pengobatan, modern/medis atau pun terapi tradisional, namun tiada hasil.

Suatu hari Fidelis membaca sebuah literatur yang menyebutkan bahwa penyakit istrinya dapat disembuhkan dengan ekstrak ganja. Dia mencoba metode pengobatan itu sampai kedapatan dengan 39 ganja oleh aparat BNN. Sang istri wafat 32 hari setelah Fidelis ditangkap.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya