Jemaah Haji yang Bawa Rokok akan Didenda Rp35 Juta
- VIVA.co.id/Eko Priliawito
VIVA.co.id – Mulai tahun 2017, otoritas Arab Saudi menerbitkan larangan dan denda bagi jemaah haji yang kedapatan membawa rokok.
Sanksi ini akan dijatuhkan kepada jemaah haji yang membawa lebih dari 200 batang atau satu slop rokok dengan denda sebesar 10 ribu riyal atau setara Rp35 juta. Di embarkasi Solo, kebijakan larangan membawa rokok dalam jumlah besar ini cukup membuat khawatir para jemaah haji.
"Mereka pada takut adanya larangan tersebut dan berinisiatif melapor ke petugas untuk mengurangi jumlah rokok di kopernya," kata Kepala Bagian Humas Petugas Pendamping Ibadah Haji Embarkasi Solo, Badrus Salam, Rabu, 2 Agustus 2017.
Diakuinya, di Solo memang banyak ditemukan jemaah haji yang membawa rokok lebih dari satu slop. Ini ditunjukkan dari banyaknya koper yang terjaring pemeriksaan X-Ray Bandara.
"Ada 36 koper. Selanjutnya mereka (jemaah) memilih mengurangi jumlah rokoknya daripada kena denda," ujar Badrus. (one)