Kasus SKL BLBI, KPK Yakin Menang Praperadilan
- VIVA.co.id/Edwin Firdaus
VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi yakin akan menang dalam sidang praperadilan yang diajukan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional Syafrudin Arsyad Temenggung, terkait penetapan tersangka korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likiuditas Bank Indonesia (BLBI).
Sebab, seluruhnya telah dijelaskan tim hukum KPK. Bahkan KPK telah menunjukkan ratusan bukti dalam menjerat Syafrudin.
"Jadi kalau dilihat dari aspek substansi yang disampaikan dalam proses persidangan praperadilan, kami yakin sekali akan menangkan praperadilan itu," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Rabu, 2 Agustus 2017.
Untuk diketahui, rencananya putusan praperadilan SKL BLBI akan dibacakan hakim tunggal Effendi Mukhtar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 2 Agustus 2017, pukul 16.00 WIB.
Febri mengatakan, pihaknya tak mau berspekulasi soal kabar miring yang menyebut adanya dugaan lobi-lobi menjelang putusan praperadilan SKL BLBI dari pihak tertentu.
Febri masih meyakini bahwa pengadilan menjaga integritasnya. "Kami pun berharap putusan dijatuhkan berdasarkan fakta yang muncul di persidangan dan dilakukan seadil-adilnya," ujarnya berharap.
Hal senada diungkapkan Kepala Biro Hukum KPK Setiadi. Dia berharap, kasus SKL BLBI kepada pemilik saham BDNI, Sjamsul Nursalim tersebut bisa diperiksa pokok perkaranya di Pengadilan Tipikor. Terlebih dugaan kerugian negara mencapai triliunan rupiah.
"Harapan kami adalah bahwa proses yang dilakukan oleh KPK terhadap kasus (SKL) BLBI bisa diteruskan sampai di pemeriksaan sidang perkara pokok," kata Setiadi. (mus)