Napi Nusakambangan Kendalikan Bisnis 1,2 Juta Butir Ekstasi
- VIVA.co.id/ Irwandi Arsyad
VIVA.co.id – Peredaran 1,2 juta butir ekstasi oleh sindikat narkotika jaringan internasional asal Belanda ternyata dikendalikan oleh terpidana kasus narkoba, Aseng, dari Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Aseng merupakan terpidana kasus pengedar narkotika jenis sabu yang telah divonis dengan pidana penjara 15 tahun.
Demikian ungkap Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian. "Jaringan ini dikendalikan napi di nusakambangan yang udah divonis 15 tahun," kata Tito di Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa 1 Agustus 2017.
Mantan Kapolda Metro Jaya ini menjelaskan, untuk keperluan penyidikan dan pengembangan kasus itu, penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap Aseng dalam waktu dekat di LP Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. "Nanti akan lakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan untuk pengembangan," ujarnya.
Lebih lanjut, Kapolri menegaskan bahwa dengan pengungkapan kasus ini telah menyelamatkan 2,4 juta jiwa rakyat Indonesia dari bahayanya narkoba. Adapun nilai dari 1,2 juta butir ekstasi itu ditaksir mencapai Rp.600 Miliar. Sehinga perbuatan itu menggiurkan bagi pelaku pengedar narkotika.
"Harga di pasaran bisa mencapai Rp600 miliar," ujarnya.
Tangkap Tiga Orang
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bekerjasama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Direktorat Jendral Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, berhasil mengungkap sindikat pengedar narkotika jenis ekstasi jaringan internasional, pada 21 Juli 2017. Barang bukti kasus tersebut yakni 1,2 juta butir ekstasi.
Petugas berhasil menangkap tiga pelaku, yakni Liu Kit Cung alias Acung, yang berperan sebagai penerima barang, di gudang Jalan Raya Kali Baru, Kecamatan Paku Haji, Kabupaten Tangerang, Banten.
Satu tersangka lainnya Erwin yang merupakan kurir, ditangkap di kawasan Alam Sutra, Tangerang, Banten.
Dari hasil pengembangan, Polisi kembali menangkap tersangka lainnya M. Zulkarnain. Tapi dia tewas setelah ditembak petugas lantaran melawan saat hendak dilakukan pengembangan kerumahnya. Dia sempat dilarikan ke Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur. Namun nyawanya tidak tertolong dan menghembuskan nafas terakhir dalam perjalanan menuju rumah sakit.
Dari keterangan para tersangka, bahwa kejahatan itu dikendalikan oleh seorang terpidana kasus pengedar narkotika jenis sabu bernama Aseng, saat ini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. (ren)