Dimas Kanjeng Divonis 18 Tahun untuk Kasus Pembunuhan
- VIVA.co.id/Istimewa
VIVA.co.id - Sidang perkara pembunuhan dengan terdakwa Taat Pribadi alias Dimas Kanjeng (46 tahun) di Pengadilan Negeri Probolinggo, Jawa Timur, tuntas. Majelis hakim menyatakan terdakwa Dimas Kanjeng terbukti bersalah dan menjatuhkan vonis 18 tahun penjara.
Vonis itu dibacakan majelis hakim dalam sidang yang digelar pada Selasa, 1 Agustus 2017. "Terdakwa Dimas Kanjeng sudah divonis tadi, 18 tahun penjara," kata Kepala Seksi Penerangam Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Richard Marpaung, kepada VIVA.co.id.
Berdasarkan informasi yang dia terima dari Jaksa Penuntut Umum yang bersidang, Dimas Kanjeng dinyatakan terbukti bersalah membunuh Abdul Ghani, anak buahnya di padepokan yang dia pimpin, Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi. "Terbukti Pasal 340 KUHP," ujar Richard.
Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa penuntut umum Kejati Jatim menuntut terdakwa Dimas Kanjeng dengan hukuman penjara seumur hidup. Atas putusan itu, Kejaksaan melakukan upaya banding. "Jaksa banding," kata Richard.
Dimas Kanjeng dikenal publik setelah petugas gabungan Polda Jatim dan Polres Probolinggo menggerebek Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi di Dusun Cengkelek, Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, pada Kamis, 22 September 2016.
Polisi menangkap sang pemimpin padepokan, Dimas Kanjeng. Dia ditangkap karena disangka mengotaki pembunuhan anak buahnya, Abdul Ghani. Selain itu, Dimas Kanjeng juga ditetapkan sebagai tersangka penipuan bermodus penggandaan uang.
Korbannya diperkirakan puluhan ribu orang dengan total kerugian korban sekira ratusan miliar rupiah, bahkan bisa triliunan rupiah. Polisi menduga, banyak pengikutnya tertipu karena aksi meyakinkan Dimas Kanjeng yang seolah-olah mampu mendatangkan uang secara gaib. (ase)