Dimas Kanjeng Jalani Sidang Vonis Hari Ini

Sidang Perdana Dimas Kanjeng Taat Pribadi
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Umarul Faruq

VIVA.co.id – Terdakwa dugaan pembunuhan Taat Pribadi alias Dimas Kanjeng (46) akan menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Kraksaan, Probolinggo, Jawa Timur, Selasa, 1 Agustus 2017. Dimas Kanjeng disangka mengotaki pembunuhan anak buahnya, Abdul Gani.

Kasus Dimas Kanjeng Belum Usai, Ada Uang Dolar Zimbabwe

Seperti dilaporkan reporter tvOne, Selasa, 1 Agustus 2017, rencananya sidang vonis tersebut akan digelar pukul 10.00 WIB. Saat ini, pengamanan sidang telah dilakukan personel kepolisian di antaranya dari Polres Probolinggo. Polisi memperkirakan akan ada perwakilan dari pengikut Dimas Kanjeng yang bakal datang ke lokasi sidang. 

Dalam sidang sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Dimas Kanjeng dengan hukuman seumur hidup.

Usai Vonis, 6 Perkara Lain Bakal Jerat Dimas Kanjeng

Sebelumnya, Dimas Kanjeng ditangkap di Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi di Dusun Cengkelek, Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, pada Kamis, 22 September 2016. Saat itu, polisi mengerahkan sekitar 1.000 personel untuk menggerebek padepokan tersebut.

Dimas Kanjeng disangka mengotaki pembunuhan anak buahnya, Abdul Gani. Selain itu, Dimas Kanjeng juga ditetapkan sebagai tersangka penipuan bermodus penggandaan uang. Diduga, korbannya puluhan ribu orang dengan total kerugian korban sekira ratusan miliar.
 

Dimas Kanjeng Divonis 2 Tahun Penjara untuk Kasus Penipuan
Sidang Perdana Dimas Kanjeng Taat Pribadi

Kasasi Ditolak, Dimas Kanjeng Tetap Divonis 18 Tahun Penjara

Dimas Kanjeng Taat Pribadi dikenal publik dengan kasus penggadaan uang

img_title
VIVA.co.id
22 Mei 2018