Kapolri Tolak Tim Pencari Fakta untuk Kasus Novel Baswedan

Kapolri Jenderal Tito Karnavian menunjukkan sketsa wajah terduga pelaku penyerangan terhadap penyidik KPK Novel Baswedan.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

VIVA.co.id – Kapolri Jenderal Tito Karnavian menolak usulan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) untuk mengungkap pelaku teror air keras kepada penyidik KPK Novel Baswedan.

Hasto Merasa Penetapan Tersangka Kepadanya Politis, Begini Tanggapan Novel Baswedan

"Tim investigasi (bukan TGPF). Bukan mencari fakta lagi. Kalau mencari fakta itu kan tidak pro justicia," kata Tito usai bertemu Presiden Jokowi di Kantor Presiden, Senin, 31 Juli 2017.

Menurut Tito, kalau membentuk TGPF maka hasilnya belum bisa secara langsung diajukan ke pengadilan. Namun kalau hasil investigasi, hasilnya sudah ada unsur pidana untuk dibawa ke meja hijau.

Harapan Novel Baswedan di Hakordia 2024, Kasus Jerat Firli Bahuri Tidak Berlarut

"Sehingga melakukan investigasi untuk menyidik dan kemudian memproses kasus itu untuk mengungkap dan menangkap pelakunya (teror air keras)," lanjut Tito.

Kalau nanti ada tim independen lagi, menurut Tito, sifatnya hanya mencari fakta. Sementara tim investigasi, lebih mendalam lagi. Investigasi akan masuk ke dalam hingga menyangkut seperti analisa IT.

Novel Baswedan sebut OTT Penting untuk Mencegah Kerugian Negara

Tito mendorong, agar tim investigasi cukup dari KPK dan Polri. Dua institusi ini, menurutnya, juga bekerja dengan baik. 

Diakuinya, banyak yang meragukan tim dari Polri. Tito memakluminya. Namun publik juga masih percaya dengan tim dari KPK. Sehingga tim investigasi lebih baik dari kedua institusi tersebut, tanpa harus ada TGPF.

"Oleh karena itu lah kita pikir kenapa tidak digabungkan antara Polri dan KPK supaya bergerak bersama-sama. Baiknya kita percaya kedua lembaga ini baik Polri maupun KPK," jelasnya.

Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto

Novel Baswedan Sebut Hasto Sudah Tersangka Sejak OTT 2020, Sindir Ulah Firli Cs yang Buatnya Lolos

KPK resmi menetapkan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus suap penetapan PAW Harun Masiku

img_title
VIVA.co.id
26 Desember 2024