Penyuap Patrialis Siapkan Rp2 Miliar untuk Dua Hakim MK

Patrialis Akbar.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

VIVA.co.id – Kamaludin, teman dekat mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Patrialis Akbar, hari ini bersaksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor soal kasus suap yang menimpa sahabatnya itu. Dia mengakui bahwa Patrialis berupaya membantu pengusaha impor daging, Basuki Hariman, dalam uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK).

Bahkan, menurut Kamaludin, Patrialis menyarankan agar dua hakim MK diadukan atas pelanggaran kode etik, yang tidak sependapat putusan pleno judicial review Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

"Karena ada dua hakim yang mempermasalahkan putusan awal, diusulkan supaya membuat surat pengaduan, agar kembali diperiksa mengenai dua hakim ini," ujarnya saat ditanyai jaksa KPK.

Dalam surat dakwaan, kedua hakim yang dimaksud adalah Hakim I Dewa Gede Palguna dan Manahan MP Sitompul.

Menurut Kamaludin, Patrialis menginformasikan bahwa kedua hakim tersebut awalnya berpendapat mengabulkan permohonan pemohon, tapi akhirnya memengaruhi hakim lainnya agar melakukan penolakan terhadap permohonan itu.

Saran Patrialis tersebut disampaikan kepada Basuki dalam pertemuan di sebuah restoran pada tanggal 19 Oktober 2016. Meski demikian, saran Patrialis itu tidak langsung disetujui Basuki. Basuki ingin lakukan pendekatan dengan cara lain kepada hakim MK yang tak sependapat dengan putusan perkaranya.

Sementara itu, Basuki, lanjut Kamaludin, juga pernah disarankan untuk melakukan pendekatan terhadap dua hakim MK lainnya. "Pak Patrialis sampaikan, 'Oh kalau untuk uang, silakan saja Pak Basuki yang lakukan pendekatan,’" ujar Kamaludin.

Patrialis menceritakan bahwa ada dua hakim yang belum memberikan pendapat mengenai perkara uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Patrialis Akbar: Di Penjara Kesempatan Bersihkan Diri

Kedua hakim yang dimaksud adalah Hakim Arief Hidayat dan Hakim Suhartoyo.

Suap Rp2 miliar

Orang Dekat Patrialis Akbar Divonis 7 Tahun Penjara

Kamaludin pun melanjutkan, dalam suatu pertemuan, Basuki dan stafnya yang bernama Ng Fenny menyampaikan bahwa mereka akan melakukan pendekatan kepada dua hakim MK lainnya. Basuki dan Fenny juga sudah menyiapkan uang Rp2 miliar.

"Yang disampaikan saat itu, uang untuk handle hakim yang belum memberikan pendapat," kata Kamaludin.

Patrialis Akbar Divonis 8 Tahun dan Denda Rp300 Juta

Setelah itu, Kamaludin menyampaikan keinginan Basuki kepada Patrialis. Selanjutnya, Patrialis mempersilakan Basuki melakukan pendekatan. Bahkan, mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia itu menyarankan agar pendekatan Basuki tersebut menggunakan jasa pengacara bernama Lukas.

Mendengar kesaksian Kamaludin itu, Patrialis dan tim penasihat hukumnya, yang diketuai Soesilo Aribowo, hanya mencatat.

Dalam kasus ini, Patrialis didakwa menerima suap dari pengusaha impor daging, Basuki Hariman. Suap itu diduga untuk memengaruhi putusan uji materi yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi.

Patrialis didakwa KPK menerima suap dari pengusaha impor daging, Basuki Hariman. Suap itu disebut untuk memengaruhi putusan uji materi yang diajukan ke MK.

Menurut jaksa, Patrialis menerima US$70.000, Rp4 juta dan dijanjikan Rp2 miliar yang belum terlaksana.

Menurut jaksa, uang itu diberikan agar Patrialis membantu memuluskan putusan perkara Nomor 129/PUU-XIII/2015 terkait uji materi atas Undang-Undang No 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi.

Kamaludin juga berstatus tersangka di KPK dalam perkara yang sama. Begitu juga dengan Ng Fenny, sekretaris Basuki Hariman. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya