Komplotan Penipu Online asal Tiongkok Diboyong ke Jakarta

Sebanyak 28 warga Tiongkok dan Taiwan tersangka penipuan melalui online diterbangkan dari Bali ke Jakarta.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Bobby Andalan

VIVA.co.id - Sebanyak 28 warga Tiongkok dan Taiwan – yang menjadi tersangka penipuan berbasis online (daring) – diterbangkan dari Bali ke Jakarta. Mereka akan dikumpulkan dan diperiksa bersama puluhan tersangka lain kasus serupa di Markas Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya.

Mengerikan, Detik-detik Pohon Tumbang di Monkey Forest Ubud Timpa Dua Turis Asing

Kedua puluh delapan tersangka kejahatan siber itu diterbangkan dengan pesawat komersial dari Bandara I Ngurah Rai di Denpasar menuju Bandara Soekarno-Hatta pada pukul 14.30 Wita, Senin, 31 Juli 2017.

"Siang ini mereka akan diterbangkan ke Jakarta," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum dari Polda Bali, Ajun Komisaris Besar Rusdi Setiawan.

Polda Bali Bekuk Pelaku Usaha Pegadaian Ilegal di Jembrana

Para warga asing itu ditangkap tim Markas Besar Polri, Polda Bali, dan polisi Tiongkok sebuah vila di kawasan Mumbul, Jimbaran, Bali, pada Sabtu, 29 Juli 2017. Mereka diduga melakukan kejahatan penipuan online (daring) dengan korban puluhan orang di Tiongkok.

Penangkapan serupa terjadi di Jakarta dan Surabaya pada hari yang sama. Polisi menduga, modus para pelaku adalah menipu dan memeras. "Pelaku mengaku sebagai polisi atau jaksa, lalu menipu dan memeras warga negara mereka sendiri yang ada di China," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono, pada Sabtu lalu.

Penipuan Online Phishing dan Scam Marak, Masyarakat Diminta Waspada

Dalam aksi penipuannya, korban diancam terlibat kasus tertentu dan kemudian korban dijanjikan kasusnya akan dibekukan. Sebagai imbalnya, korban diminta mengirimkan sejumlah uang ke rekening pelaku. (ren)

Ilustrasi - Modus penipuan menggunakan sistem aplikasi melalui ponsel.

Kolaborasi Lintas Sektor Perangi Penipuan Online yang Kian Marak

Kasus penipuan online semakin meningkat, sehingga masyarakat diimbau untuk lebih waspada saat berselancar di media sosial.

img_title
VIVA.co.id
23 Desember 2024