'Kalau Tak Izinkan Koruptor Rapat Pansus, Nanti Kami Pusing'
- ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
VIVA.co.id – Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly mengakui memberikan izin narapidana korupsi, Muchtar Effendi dalam rapat Pansus Angket KPK di DPR beberapa waktu lalu. Menurut Yasonna, proses kehadiran Muchtar sudah sesuai peraturan.
Yasonna juga berdalih takut bila tak mengizinkan Muchtar, maka dirinya yang berpotensi dipanggil pansus angket.
"Kalau misalnya tidak kami izinkan nanti kami diminta, dipanggil (oleh pansus) angket, bikin pusing saja," kata Yasonna di kantornya, Jl. HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin 31 Juli 2017.
Yasonna beralasan, Muchtar sudah berstatus narapidana, sehingga tak memerlukan berkoordinasi dengan pihak KPK dalam memberikan izin untuk hadir di rapat pansus.
"Kalau sudah pidana inkracht kami harus bedakan. Jangan dicampur aduk semuanya lah, sudah bersifat ke Ditjen Pas (Pemasyarakatan)," lanjut politisi PDIP tersebut.
Sebelumnya, KPK melalui juru bicaranya, Febri Diansyah mengatakan seharusnya Kemenkuman melakukan koordinasi mengenai Muchtar Effendi. Pasalnya selain narapidana, Muchtar merupakan tersangka KPK saat ini.
Muchtar Effendi bersama ponakannya Miko alias Niko di hadapan hak angket banyak mengeluarkan pernyataan-pernyataan yang menyudutkan KPK. Beberapa tudingan dialamatkan tak hanya ke penyidik KPK, melainkan juga ke KPK secara kelembagaan dalam menangani perkara.
Status Muchtar diketahui merupakan narapidana kasus dugaan pemberian keterangan palsu dalam sidang mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar. Ia sudah mendekam di Lapas Sukamiskin sekira tiga tahun dari total vonis lima tahun pejara yang dijatuhi pengadilan Tipikor Jakarta.
Namun, beberapa bulan lalu, KPK kembali menjerat Muchtar terkait kasus dugaan suap penanganan sengketa Pilkada di MK.
Sementara, PDIP merupakan salah satu partai yang mendukung Pansus Hak Angket terhadap KPK. Adapun Yasonna, dalam dakwaan jaksa KPK terkait kasus e-KTP, disebut-sebut ikut menerima uang korupsi e-KTP. Nama Yasonna disebut karena pernah menjabar anggota Komisi II DPR.
  Â