Praperadilan BLBI, KPK Hadirkan Ahli Hukum dan Keuangan
- VIVA/Irwandi
VIVA.co.id – Sidang praperadilan yang diajukan mantan Kepala BPPN, Syafruddin Arsjad Temenggung atas penetapan tersangka penerbitan SKL BLBI, oleh KPK kembali digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 31 Juli 2017.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pada hari ini, pihaknya menghadirkan ahli hukum acara pidana dan ahli keuangan negara.
"Dalam persidangan hari ini, KPK akan menghadirkan ahli hukum acara pidana dan ahli keuangan negara di sidang praperadilan perkara SKL BLBI," kata Febri melalui pesan singkat.
Febri menjelaskan, ahli hukum acara pidana dihadirkan untuk menegaskan kewenangan KPK menangani kasus SKL BLBI. Sementara ahli keuangan negara akan uraikan aspek kerugian uang negara dalam penanganan perkara korupsi di KPK.
"Seperti disampaikan sebelumnya, indikasi kerugian uang negara di kasus ini sejumlah Rp3,7 triliun," kata Febri.
Febri menambahkan penanganan perkara mega korupsi ini memerlukan kerja sama dengan sejumlah pihak. Karena kerugian negara atas penerbitan SKL terhadap pemegang saham BDNI, Sjamsul Nursalim, ini sangat besar, sehingga membebani perekonomian secara lebih luas.
Dalam sidang sebelumnya, KPK menghadirkan ahli hukum pidana, Noor Aziz Said dari Universitas Jenderal Soedirman, dan menyerahkan ratusan bukti berupa dokumen, rekaman dan bukti elektronik lainnya kepada hakim praperadilan. (mus)