Rektor Akui Polisikan Mahasiswa yang Kritik Menristek
- VIVA.co.id/Dwi Royanto
VIVA.co.id – Rektor Universitas Negeri Semarang atau Unnes, Fathur Rokhman, membenarkan pelaporan pihak kampus ke polisi terhadap dua mahasiswanya terkait dugaan pencemaran nama baik. Ia membantah bahwa tindakan pelaporan itu ingin melakukan pembungkaman.
"Kami sampaikan bahwa pelaporan tersebut memang ada dan bukan karena pembungkaman atau larangan menyampaikan pendapat atau kritik, melainkan karena dugaan pelanggaran hukum yang telah mengunggah sebuah dokumen tidak patut diberikan pada Menristekdikti saat acara di Unnes," kata Fathur Rokhman, Minggu, 30 Juli 2017.
Selaku pimpinan tertinggi Unnes, Fathur Rokhman menyesalkan telah diunggahnya dokumen tersebut oleh mahasiswa di media sosial. Ia menyebut, sebagai institusi negara, Unnes melalui Biro Umum Hukum dan Kepegawaian (BUHK) lalu meminta polisi untuk melakukan penyelidikan atas dugaan pencemaran nama baik terhadap Menristek Dikti M.Nasir.
"Apakah salah anggota masyarakat atau institusi menyampaikan laporan ke Kepolisian," ujarnya menambahkan.
Rektor menyebutkan. sebelum pelaporan itu, pihaknya telah mengingatkan kepada mahasiswa terlapor terkait unggahan viral-viral lainnya. Menurutnya, Unnes adalah lembaga besar yang tata kelolanya ada dalam integritas dengan KPK, Irjen dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Jika mahasiswa tersebut memang benar tidak bersalah mengapa takut atas panggilan Kepolisian yang menjunjung asas praduga tak bersalah. Mengapa pula mengajak-ajak mahasiswa lain dengan mengaburkan persoalan dengan wacana yang keliru bahwa rektor sebagai bapak telah melaporkan anak-anaknya ke Kepolisian," kata dia.
Dia mengatakan, selalu siap membuka dialog dam menerima kritik apalagi kritik yang didasarkan atas data empirik dan analisis yang sahih. "Bila kritik benar dan menjadi kebijakan baru Unnes maka biaya pengumpulan data dan analisis akan kami ganti," katanya.
Sebelumnya, dua mahasiswa Unnes dilaporkan ke polisi setelah mengkritik berbagai kebijakan Menteri Riset dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) M. Nasir melalui akun media sosial yakni Facebook dan Instagram.
Mahasiswa dari Fakultas Hukum serta dari Fakultas Teknik akan dijerat dengan Pasal 45 Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 310 KUHP.
Pelaporan oleh pihak kampus dilakukan setelah keduanya mengunggah foto sindirian berupa piagam bertuliskan penghargaan untuk Mohamad Nasir (Menristek) atas capaian mencederai asas ketunggalan Uang Kuliah Tunggal (UKT) perguruan tinggi.
Pelaporan terhadap dua mahasiswa itu lantas kini menjadi pro dan kontra. Pengacara terlapor yang berasal dari LBH Semarang menilai kampus sudah melakukan kriminalisasi terhadap mahasiswanya. (mus)