Ibu Bayi J Jadi Tersangka Penyiksa Anaknya
- Pixabay
VIVA.co.id – Ibu kandung bayi J, yang berinisial MD alias Merry, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Bali atas kasus penyiksaan terhadap anaknya. Begitu ditetapkan sebagai tersangka, penyidik langsung menahan Merry.
Demikian ungkap Kepala Bidang Humas Polda Bali, Komisaris Besar Hengky Widjaja. "Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan," kata Hengky di Bali, Sabtu 29 Juli 2017.
Ia melanjutkan, tiga orang telah diperiksa dalam kasus pilu penyiksaan bayi berusia 11 bulan tersebut. Sejumlah barang bukti yang digunakan Merry telah diamankan.
Petugas juga telah mendatangi lokasi penyiksaan untuk melakukan pencocokan dengan gambar yang ada di dalam video.
"Kami juga akan melakukan pemeriksaan terhadap kejiwaan tersangka. Pemanggilan saksi-saksi lainnya masih akan dilakukan," kata Hengky.
Kasus penyiksaan bayi J menjadi viral di media sosial. Ini setelah seseorang bernama Eva Vega mengunggah video penyiksaan tersebut. (ren)