Ibu Bayi J Jadi Tersangka Penyiksa Anaknya

Poster anti-kekerasan terhadap anak.
Sumber :
  • Pixabay

VIVA.co.id – Ibu kandung bayi J, yang berinisial MD alias Merry, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Bali atas kasus penyiksaan terhadap anaknya. Begitu ditetapkan sebagai tersangka, penyidik langsung menahan Merry.

Usai Meita Irianty Ditangkap, Dirjen HAM Minta Pemda Tingkatkan Pengawasan Operasional Daycare

Demikian ungkap Kepala Bidang Humas Polda Bali, Komisaris Besar Hengky Widjaja. "Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan," kata Hengky di Bali, Sabtu 29 Juli 2017.

Ia melanjutkan, tiga orang telah diperiksa dalam kasus pilu penyiksaan bayi berusia 11 bulan tersebut. Sejumlah barang bukti yang digunakan Merry telah diamankan.

Diam Seribu Bahasa, Tata Penyiksa Bayi Berkali-kali Muntah saat Ditanya Motif

Petugas juga telah mendatangi lokasi penyiksaan untuk melakukan pencocokan dengan gambar yang ada di dalam video.

"Kami juga akan melakukan pemeriksaan terhadap kejiwaan tersangka. Pemanggilan saksi-saksi lainnya masih akan dilakukan," kata Hengky.

Hari Anak Nasional, Sudah Amankah Anak Indonesia dari Kasus Kekerasan?

Kasus penyiksaan bayi J menjadi viral di media sosial. Ini setelah seseorang bernama Eva Vega mengunggah video penyiksaan tersebut. (ren)

Deklarasi peran Majelis Taklim dalam mencegah kekerasan pada perempuan dan anak

Cegah Kekerasan pada Perempuan dan Anak, Majelis Taklim Deklarasikan Siap Emban Peran Penting

Agenda yang diinisiasikan Harakah Majelis Taklim (HMT) tersebut pun menjadi wujud kepedulian dan keprihatinan atas berbagai peristiwa kekerasan pada perempuan daan anak.

img_title
VIVA.co.id
6 November 2024