Cara Sindikat Penipu asal China Beraksi di Indonesia
- Bobby Andalan/ VIVA.co.id
VIVA.co.id – Tim gabungan dari Mabes Polri, Polda Metro Jaya dan Polres Depok menangkap puluhan warga negara asal China, Sabtu 29 Juli 2017. Penangkapan berlangsung di sebuah rumah kontrakan di Pondok Indah, Jakarta Selatan.
Dalam penangkapan ini, sebanyak 27 warga negara China, yang terdiri dari 15 orang laki-laki dan 12 orang perempuan, diduga melakukan kejahatan penipuan dan pemerasan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono, mengungkapkan modus para pelaku melakukan kejahatan cyber. Mereka melakukan penipuan atau pemerasan dengan korban sesama warga negara China.
"Pelaku mengaku sebagai polisi atau jaksa, lalu menipu dan memeras warga negara mereka sendiri yang ada di China," kata Argo dalam keterangannya, Sabtu 29 Juli 2017.
Dalam aksi penipuannya, korban diancam terlibat kasus tertentu dan kemudian korban dijanjikan kasusnya akan dibekukan. Sebagai timbal balik, korban diminta mengirimkan sejumlah uang ke rekening pelaku.
"Korban mengirimkan uang dan menyadari bahwa telah ditipu. Selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut ke Kepolisian China," ujarnya.
Dari hasil penyelidikan sementara, komplotan ini sudah beraksi di Indonesia sejak Maret 2017. Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, yakni laptop, iPad dan ponsel.
"Saat ini kami berkoordinasi dengan imigrasi dan kepolisian China untuk mendeportasi, guna menjalani proses hukum di negara asal," katanya.
Selain di Jakarta, penangkapan juga dilakukan di Bali dan Surabaya. Ratusan orang diamankan saat penggerebekan di empat lokasi yang ada di Surabaya. (ren)