Tiga Eks Pejabat PT PAL Segera Diadili atas Kasus Suap
- ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas penyidikan atas tiga mantan pejabat PT PAL Indonesia, yaitu Muhamad Firmansyah Arifin, Arief Cahyana, dan Saiful Anwar. Mereka langsung diterbangkan penyidik KPK ke Surabaya untuk proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jawa Timur.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengungkapkan berkas perkara, alat bukti, dan tiga tersangka kasus dugaan suap pengadaan dua unit kapal perang jenis Strategic Sealift Vessel (SSV) itu sudah ditingkatkan ke tahap penuntutan.
"Ketiganya hari ini dibawa ke Surabaya untuk menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor, Surabaya,"? kata Febri saat dikonfirmasi di kantornya, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis 27 Juli 2017.
Lebih lanjut, kata Febri, terhadap tersangka Arief Cahyana akan dititipkan di Rutan Polda Jawa Timur. Sedangkan M. Firmansyah Arifin dan Saiful Anwar dititip ke Rutan Klas I, Medaeng, Surabaya.
KPK sebelumnya menetapkan empat tersangka terkait suap fee agensi dalam penjualan kapal perang Strategic Sealift Vessel (SSV) ke Filipina.
Keempat tersangka itu yakni Dirut PT PAL Indonesia, M Firmansyah Arifin, GM Treasury PAL Indonesia, Arif Cahyana, Direktur Keuangan PT PAL Indonesia, Saiful Anwar dan seorang di duga sebagai perantara dari AS Ashanti Sales Inc, Agus Nugroho.
Diketahui, Kapal BRP TARLAC (LD-601) itu adalah pesanan The Department of National Defence Armed Forces of The Philippines.
Selain kasus dugaan suap jual beli kapal perang, terhadap ketiga mantan pejabat PT PAL Indonesia itu dijerat dengan perkara gratifikasi. (ren)