Saksi Sebut Priyo Budi Santoso Terima Uang Korupsi Alquran
- ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
VIVA.co.id – Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi menghadirkan Syamsurachman sebagai saksi bagi terdakwa Fahd El Fouz terkait perkara korupsi pengadaan Alquran di Pengadilan Tipikor, Jl. Bungur Raya Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis 27 Juli 2017.
Kepada jaksa KPK, Syamsurachman mengakui, bahwa ada penyerahan uang kepada mantan Wakil Ketua DPR, Priyo Budi Santoso. Penyerahan uang itu dilakukan Fahd selaku Ketua Gema MKGR dan Dendy Prasetia Zulkarnaen Putra selaku Sekjen Gema MKGR.
"Saya tahu setelah dengar cerita dari Ketua Umum (Fahd). Waktu itu pekerjaan sudah selesai kerja, karena punya kewajiban memberikan ke Priyo, Sekjen (Dendy) tanya minta arahan," kata Syamsu di hadapan majelis hakim.
Menurut Syamsu, setelah pembicaraan itu, Ia, Fahd, Dendy dan yang lainya berkunjung ke kediaman Priyo. Saat itu, menurut Syamsu, Fahd dan Dendy membawa tas saat masuk ke dalam rumah.
Setelah selesai acara, Syamsu bertanya kepada Fahd mengenai isi tas yang dibawa masuk ke dalam rumah Priyo. Menurut Syamsu, saat itu Fahd memberi tahu bahwa tas itu berisi uang untuk diberikan kepada Priyo.
"Katanya itu setoran untuk PBS (Priyo Budi Santoso). Berdasarkan Ketum dan Sekjen, diberikan ke Mas Agus Suprianto, adiknya Priyo," kata Syamsu.
Dalam persidangan sebelumnya, Dendy menyebut bahwa jatah yang diberikan kepada Priyo sebesar Rp3 miliar.
Usai persidangan, terdakwa Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq meyakini Priyo Budi Santoso terlibat kasus korupsi pengadaan kitab suci Alquran di Ditjen Binmas Islam Kementerian Agama tahun 2011-2012. Menurut Fahd, seharusnya Priyo Budi juga dijadikan tersangka oleh KPK.
"Semua yang menerima itu, semuanya harus segera ditetapkan sebagai tersangka. Biar rasa keadilan itu merata," kata Fahd di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis 27 Juli 2017.
Fahd meyakini, jatah uang untuk Priyo sudah disalurkan. Fahd juga membenarkan keterangan pegawainya yakni Syamsurachman saat bersaksi dalam persidangan.
Dalam kasus ini, Fahd didakwa bersama-sama dengan anggota Badan Anggaran DPR Zulkarnaen Djabar dan anaknya, Dendy Prasetia Zulkarnaen Putra. Ketiganya menerima suap sebesar Rp 14,3 miliar karena telah menjadikan PT Batu Karya Mas sebagai pemenang dalam pekerjaan pengadaan laboratorium komputer.
Kemudian, menjadikan PT Adhi Aksara Abadi Indonesia sebagai pemenang dalam pekerjaan pengadaan kitab suci Alquran tahun 2011. Selain itu, memenangkan PT Sinergi Pustaka Indonesia sebagai pemenang dalam pekerjaan pengadaan Alquran tahun 2012.
Dalam surat dakwaan, jaksa KPK menjelaskan bahwa Fahd dijanjikan imbalan yang besarnya disesuaikan dengan nilai proyek, apabila ia bersedia menjadi broker atau perantara proyek.
Dalam catatan itu, Fahd menulis Priyo yang namanya disingkat menjadi PBS, akan mendapat fee sebesar 1 persen dari nilai proyek pengadaan laboratorium komputer tahun 2011 sebesar Rp 31,2 miliar.
Kemudian, dalam catatan Fahd, Priyo mendapat jatah sebesar 3,5 persen dalam proyek pengadaan Alquran tahun 2011. Proyek tersebut senilai Rp 22 miliar. Meski demikian, Priyo sebelumnya telah menyangkal terlibat kasus tersebut. (mus)