Jaksa KPK Sulit Buktikan Saipul Jamil Menyuap Hakim

Saipul Jamil
Sumber :

VIVA.co.id – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi memandang sulit membuktikan adanya keterlibatan hakim Ifa Sudewi dalam kasus dugaan suap yang melibatkan pedangdut Saipul Jamil. Dalam surat tuntutan, Saipul hanya terbukti terlibat penyuapan terhadap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi.

Kasus Suap-TPPU, Eks Panitera PN Jakut Rohadi Divonis 3,5 Tahun Bui

"Hanya Rohadi sendiri yang menerangkan, kalau dia melakukan pengurusan itu dengan sepengetahuan Bu Ifa. Ternyata, hal tersebut tidak dibenarkan Bu Ifa," kata jaksa Muhammad Nur Aziz di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu 26 Juli 2017.

Dalam persidangan sebelumnya, Rohadi yang dihadirkan sebagai saksi mengakui bahwa pengurusan perkara suap yang ia lakukan dengan pengacara Saipul Jamil, diketahui oleh Ifa Sudewi. Ifa adalah ketua majelis hakim perkara percabulan Saipul di PN Jakarta Utara.

Eks Panitera Rohadi Positif COVID-19, Sidang Ditunda Sepekan

Bahkan, menurut Rohadi, itu atas arahan dari Ifa. Menurutnya, ia diminta oleh Ifa supaya menyiapkan dana untuk keperluan pelantikan Ifa sebagai hakim baru di Sidoarjo.

Meski begitu, menurut jaksa KPK, setelah dikonfrontasi di persidangan, Ifa maupun Rohadi tetap pada keterangan masing-masing. Rohadi, bahkan belok dari keterangan sebelumnya, yakni menyebut Ifa tidak pernah secara langsung memberi arahan.

KPK Periksa Mantan Ketua PN Jakut Terkait Kasus Rohadi

"Saat itu, Rohadi hanya menurut asumsinya, dia menganggap mendapat perintah pengkondisian," kata jaksa Nur Aziz.

Menurut jaksa, jika ada bukti-bukti, atau keterangan baru yang diperoleh pihaknya, tidak tertutup kemungkinan KPK akan melakukan pengembangan perkara.

Sebelumnya, Saipul didakwa dengan dua dakwaan. Dia didakwa menyuap hakim dan panitera pengadilan. Tapi dalam surat tuntutan, jaksa menilai Saipul hanya terbukti menyuap panitera, Rohadi.

Saipul dituntut empat tahun penjara dan didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (asp)

Rohadi dalam persidangan

KPK Banding Putusan Rohadi

KPK mengajukan banding karena beberapa aset milik terdakwa Rohadi belum sepenuhnya dirampas sebagaimana tuntutan JPU

img_title
VIVA.co.id
19 Juli 2021