Pledoi Terdakwa Mohon Politikus PKS Dijadikan Tersangka
- VIVAnews/Muhamad Solihin
VIVA.co.id – Komisaris Utama PT Cahaya Mas Perkasa, So Kok Seng alias Aseng, menyampaikan nota pembelaan atau pledoi sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor di Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu, 26 Juli 2017.Â
Dalam pledoinya, Aseng melalui penasihat hukumnya meminta hakim segera menetapkan Muhammad Kurniawan sebagai tersangka.
"Kami mohon majelis hakim menetapkan M Kurniawan sebagai tersangka," kata Penasihat Hukum Aseng, Edwin Budiono saat membacakan pledoi.
Menurut Edwin, pelaku utama yang memengaruhi Aseng dalam memberikan uang kepada pejabat negara adalah Kurniawan yang merupakan Politikus PKS. Terkait dakwaan jaksa, Aseng didakwa menyuap Wakil Ketua Komisi V DPR, Yudi Widiana Adia yang juga adalah Politikus PKS.
Menurut penasihat hukum, yang harus dimintai tanggung jawab secara pidana adalah M Kurniawan.
"Terdakwa tidak punya niat atau keterlibatan langsung untuk memberi uang pada pejabat negara," kata Edwin merujuk Aseng.
Sebelumnya Aseng dituntut lima tahun penjara oleh tim jaksa KPK. Ia juga dituntut membayar denda Rp250 juta subsidaire 6 bulan kurungan.
Menurut jaksa, Aseng terbukti menyuap tiga anggota DPR. Selain itu, Aseng juga terbukti menyuap seorang pejabat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Tiga anggota DPR itu yakni Damayanti Wisnu Putranti (PDIP), Musa Zainuddin (PKB), dan Yudi Widiana Adia (PKS). Ketiganya merupakan anggota Komisi V DPR.
Selain itu, dia menyuap Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary.
Menurut jaksa, uang yang diberikan Aseng ditujukan agar empat orang tersebut mengupayakan proyek-proyek dari program aspirasi DPR RI disalurkan untuk proyek pembangunan atau rekonstruksi jalan di Maluku dan Maluku Utara.
Selain itu, uang diberikan agar keempat penyelenggara negara itu menyepakati Aseng dan pengusaha lainnya yakni Abdul Khoir dipilih jadi pelaksana proyek.