3 Polisi Pakai Narkoba Cuma Dihukum Jemur, Ini Reaksi Tito
- VIVA.co.id/Fajar GM
VIVA.co.id – Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia akan menyelidiki dugaan hukuman ringan berupa push up dan dijemur yang dijatuhkan kepada tiga anggota Polsek Kutalimbaru, Deli Serdang, Sumatera Utara, atas kasus penggunaan narkoba.
"Nanti saya cek, saya belum tahu. Kalau ada yang melakukan pelanggaran nanti kita lihat dulu level pelanggarannya ya," kata Kapolri, Jenderal Polisi Tito Karnavian, Rabu, 26 Juli 2017.
Menurut Tito, sanksi kepada anggota kepolisian yang positif mengkonsumsi narkoba tak cukup hanya berupa hukuman fisik push up dan dijemur saja. Dan jika ditemukan barang bukti narkoba pada diri ketiga anggota kepolisian itu, maka mereka harus diproses secara hukum.
"Kalau dia pemakai, pasti dia kita berikan kode etik. Kalau enggak ada barang bukti, maka dia direhab. Kalau ada barang buktinya, kita proses hukum," kata Tito di Mabes Polri Jakarta.
Atas kasus ini, Tito menegaskan dan memberi peringatan keras kepada seluruh anggota Polri agar tidak memakai narkoba, apalagi membantu atau sebagai pengedar narkoba.
"Kalau dia ikut mengedar, anggota Polri, berarti pengkhianat. Pengkhianat harus dipecat," kata Tito. (one)