KPK Sangkal Tudingan Muchtar Effendi
- ANTARA/Andrea Asih
VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan, dalam setiap penetapan tersangka tindak pidana korupsi tak berdasarkan dendam. Namun, proses tersebut berdasarkan alat bukti dan proses hukum di KPK.
Hal itu disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha guna menyangkal tudingan Muchtar Effendi yang mengatakan pernah mendapatkan ancaman dari penyidik KPK, Novel Baswedan dan penyidik KPK lainnya.
"Penetapan tersangka tak didasari dendam atau ancaman, tapi hasil ekspose (gelar perkara) banyak orang (di KPK), penyidik, JPU, pimpinan," kata Priharsa saat dikonfirmasi VIVA.co.id, Rabu, 26 Juli 2017.
Muchtar adalah narapidana kasus pemberian keterangan palsu dalam sidang perkara suap penanganan sengketa Pilkada yang menjerat mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar.
Muchtar telah divonis penjara lima tahun dan kini mendekam di Lapas Sukamiskin, Jawa Barat, bersama Akil yang dihukum seumur hidup.
Sebelumnya, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Pansus Angket bentukan DPR, Muchtar mengklaim diancam dan didzalimi oleh Novel Cs dalam mengungkap kasus Akil.
Kendati masih menjalani masa hukuman, Muchtar Effendi kembali dijerat kasus suap oleh penyidik KPK. Lagi-lagi ia ditetapkan bertalian dengan perkara suap Akil Mochtar.
"Diambil kesimpulan ME diduga melakukan korupsi dalam sengketa Pilkada Empat Lawang," ujar Priharsa.
Tapi, anehnya, Muchtar Effendi bisa hadir dalam rapat Pansus Hak Angket bersama keponakannya, Miko Panji Tirtayasa, meskipun kini sedang menjalani masa hukuman.
Kalapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Dedi Handoko, dikonfirmasi mengaku mengungkapkan itu karena seizin Menkumham, Yasonna Hamonangan Laoly.
"Ya sudah ada izin dari Pak Menteri kok," ujar Dedi melalui pesan singkatnya, Selasa 25 Juli 2017. (mus)
  Â