Johan Budi Tak Terima Dituding Minta Harta Koruptor

Johan Budi SP, Juru Bicara Presiden Joko Widodo.
Sumber :
  • VIVA.co.id/doc setkab

VIVA.co.id – Juru Bicara Presiden Jokowi, Johan Budi Sapto Pribowo, angkat bicara terkait tuduhan Muchtar Effendi dalam Pansus Hak Angket KPK di DPR bahwa dirinya mengutus orang untuk meminta jatah kepada Muchtar. Johan yang kala itu menjadi Jubir KPK menegaskan bahwa tuduhan itu tidak benar. 

Rekomendasi Pansus Angket Masuk Akal, KPK Harus Patuhi

"Saya enggak pernah berurusan dengan Muchtar. Kalau ada orang mengaku saya suruh itu, ya kamu cek saja itu siapa namanya," kata Johan di Jakarta, Rabu 26 Juli 2017.

Muchtar dalam pengakuannya mengatakan ada orang yang menyebutkan dirinya sebagai suruhan Johan dan meminta separuh harta yang telah disita KPK. 

PKS dan Demokrat Kompak Tolak Rekomendasi Pansus KPK

Namun Johan menegaskan, alasan itu tidak masuk akal. Pasalnya, harta sitaan sama sekali tidak bisa begitu saja diberikan kepada pihak yang tak berwenang. 

"Enggak bisa dinegosiasi begitu. Itu kan kewenangan ada di penyidik. Apakah harta ini disita atau tidak. Yang kedua, diputuskan itu kan nanti juga diproses di pengadilan. Main deal deal enggak bisa," jelas Johan.

Pansus Angket Rekomendasikan KPK Bentuk Lembaga Pengawas

Dia menegaskan tidak bisa siapa pun yang ada di KPK meminta harta sitaan. "Ketemu saja enggak pernah, ya enggak tahu," katanya.  

"Mekanisme kita itu enggak bisa begitu di KPK. Bagaimana bisa dalam proses hukum, siapa pun enggak bisa di KPK seperti itu," lanjut Johan. 

Terpidana kasus suap sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi Muchtar Effendy mengatakan pernah didatangi tiga orang yang mengaku utusan mantan Jubir KPK Johan Budi pada 2016. Mereka menawarkan kesepakatan terkait harta Muchtar yang pernah disita KPK.

"Bertepatan Ramadan 2016, saya didatangi utusan yang membawa nama Johan Budi," kata Muchtar dalam kesaksiannya di Pansus Angket KPK di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa 25 Juli 2017.

Tiga orang itu menawarkan kesepakatan agar harta kekayaan Muchtar yang telah disita KPK bisa dikembalikan lagi. Syaratnya, harta kekayaan itu harus dibagi dua. 

"Dia menawarkan ke saya 'Pak Muchtar, mumpung ini mau Lebaran, kawan-kawan mau THR. Harta Pak Muchtar bisa kita kembalikan apabila Pak Muchtar mau tanda tangan harta itu dibagi dua'. Dan hak jual diserahkan ke mereka," ujar orang dekat eks Ketua MK Akil Mochtar itu mencontohkan. (ase)
 

Suasana sidang di Mahkamah Konstitusi.

MK Bantah Inkonsisten Soal UU MD3

MK memperjelas status KPK dan tak menganulir keputusan sebelumnya.

img_title
VIVA.co.id
15 Februari 2018