Mendagri: Ahmadiyah Tak Boleh Dicatumkan di E-KTP
- ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah
VIVA.co.id – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menegaskan, kolom agama dalam e-KTP harus di isi dengan enam agama. Hal tersebut mengacu pada undang-undang administrasi kependudukan.
"Kolom agama di e-KTP wajib ditulis bagi pemeluk salah satu agama sebagaimana ketentuan undang-undang. Kalau Islam ya harus ditulis Islam, demikian yang lain seperti Katolik, Hindu, Kristen, Budha," kata Tjahjo melalui pesan singkat, Selasa, 25 Juli 2017.
Menurutnya, pengikut agama lain di luar enam agama yang diakui negara dalam undang-undang harus mengikuti agama yang diakui oleh negara.
"Bagi pemeluk Ahmadiyah misalnya, kalau di kolom agama e-KTP harus ditulis agama Islam, tidak boleh ditulis kolom agama dengan Ahmadiyah, karena agama yang sah sesuai undang-undang," kata dia.
Hal serupa berlaku bagi pemeluk kepercayaan. Pemeluk kepercayaan tidak boleh mencantumkan hal tersebut pada kolom agama e-KTP. "Karena kepercayaan bukan agama," ujar dia.
Bila jemaah Ahmadiah dan pemeluk kepercayaan seperti Sunda Wiwitan dan yang lainya tidak bersedia mengikuti enam agama yang diakui pemerintah, maka kolom agama akan dikosongkan. Hal ini sesuai dengan undang-undang administrasi dan kependudukan. (mus)