Mendagri: Ahmadiyah Tak Boleh Dicatumkan di E-KTP

Blanko kosong e-KTP sebelum diisi dengan data warga.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah

VIVA.co.id – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menegaskan, kolom agama dalam e-KTP harus di isi dengan enam agama. Hal tersebut mengacu pada undang-undang administrasi kependudukan. 

Anggota DPR Agun Gunandjar Diperiksa KPK untuk Tersangka Baru Kasus Korupsi e-KTP

"Kolom agama di e-KTP wajib ditulis bagi pemeluk salah satu agama sebagaimana ketentuan undang-undang. Kalau Islam ya harus ditulis Islam, demikian yang lain seperti Katolik, Hindu, Kristen, Budha," kata Tjahjo melalui pesan singkat, Selasa, 25 Juli 2017.

Menurutnya, pengikut agama lain di luar enam agama yang diakui negara dalam undang-undang harus mengikuti agama yang diakui oleh negara.

Miryam S Haryani Ternyata Sudah Dicegah ke Luar Negeri Sejak Juli Terkait Kasus Korupsi E-KTP

"Bagi pemeluk Ahmadiyah misalnya, kalau di kolom agama e-KTP harus ditulis agama Islam, tidak boleh ditulis kolom agama dengan Ahmadiyah, karena agama yang sah sesuai undang-undang," kata dia.

Hal serupa berlaku bagi pemeluk kepercayaan. Pemeluk kepercayaan tidak boleh mencantumkan hal tersebut pada kolom agama e-KTP. "Karena kepercayaan bukan agama," ujar dia.

KPK Periksa Miryam S Haryani soal Kasus Dugaan Korupsi e-KTP

Bila jemaah Ahmadiah dan pemeluk kepercayaan seperti Sunda Wiwitan dan yang lainya tidak bersedia mengikuti enam agama yang diakui pemerintah, maka kolom agama akan dikosongkan. Hal ini sesuai dengan undang-undang administrasi dan kependudukan. (mus)

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di KPK

Anggota DPR Agun Gunandjar Diperiksa untuk Tersangka Baru Kasus e-KTP, Ini Kata KPK

Anggota DPR RI, Agun Gunandjar mengaku diperiksa menjadi saksi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan dua tersangka baru dalam kasus korupsi e-KTP. Namun.

img_title
VIVA.co.id
19 November 2024