KPK Bantah Istimewakan Nazaruddin
- ANTARA FOTO
VIVA.co.id – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah membantah pernyataan mantan bagian keuangan Permai Group, Yulianis yang mengatakan bahwa KPK telah mengistimewakan Muhammad Nazaruddin.
Menurut Febri, semua saksi dan tersangka diperlakukan sama di hadapan hukum oleh penyidik dan pimpinan KPK. "Semua saksi dan tersangka yang berstatus mendapat perlakuan sama di KPK. Hubungan istimewa itu mungkin kecurigaan dan karena KPK memiliki sistem tersendiri dalam penanganan perkara, hal tersebut terminimalkan," kata Febri melalui pesan singkat, Selasa 25 Juli 2017.
Febri lantas menjelaskan, soal status Nazaruddin sebagai justice collaborator dalam tindak pidana korupsi. Lagipula JC tersebut juga didapatkan Nazaruddin di persidangan.
"Pemberian status JC itu tidak hanya sikap KPK. Namun juga membutuhkan pertimbangan dari hakim, untuk pihak-pihak yang memberikan keterangan mengungkap keterlibatan pihak atau aktor yang lebih besar," kata Febri.
Label JC biasanya diusulkan KPK bagi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum membongkar terang kasus yang dilakukannya atau kasus lainnya yang dia ketahui. JC ini bisa meringankan hukuman si terdakwa lewat putusan majelis hakim di persidangan.
"Jadi saya kira kalau ada tudingan tentang itu, pasti tidak. Nazaruddin sudah diproses KPK dalam satu kasus korupsi dan satu kasus pencucian uang. Bahkan KPK saat ini mulai masuk pada pidana korporasi yang mengerjakan proyek-proyek tersebut," kata Febri menjelaskan.
Sebelumnya, dalam rapat dengar pendapat (RDP)Â dengan Pansus Angket KPK, Yulianis menyebut KPK memberikan keistimewaan terhadap Nazaruddin. Salah satunya, adalah Nazaruddin selalu mendapatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi di KPK terkait kasus yang menyeret namanya.
Yulianis juga mengatakan Nazaruddin punya hubungan atau kedekatan khusus dengan para pimpinan lembaga antirasuah di periode lalu.
"Orang KPK punya hubungan dengan Nazaruddin dan bisa menjaga Nazaruddin dalam kasus di KPK, yaitu Ade Raharja, Johan Budi, Chandra Hamzah, komisioner KPK. Itu waktu awal kasus tapi ini saya bicara yang saya alami sendiri. Bukan hanya komisioner tetapi juga penyidik KPK Yurod Saleh," kata Yulianis.
Dalam kesempatan sama, mantan anak buah Nazaruddin tersebut mengatakan pernah mendengar dari koleganya bahwa Nazaruddin memberikan uang Rp1 miliar kepada mantan Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja. Meski begitu Adnan sudah membantah tudingan tersebut, bahkan siap untuk menjelaskan dalam forum apapun. (mus)