KPK: Sudah Saatnya Jerat Korporasi, Bukan Orangnya Saja

Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id – Wakil Ketua KPK Ladoe Muhammad Syarif mengatakan penetapan PT Duta Graha Indah (DGI) yang berganti nama jadi PT Nusa Kontruksi Enjiniring, Tbk, sebagai tersangka tindak pidana korupsi, merupakan titik awal lembaganya bergerak lebih jauh dalam menjerat korupsi.

Apalagi, hal ini diperkuat Mahkamah Agung yang telah menerbitkan peraturan nomor 13 Tahun 2016 soal tata cara penanganan tindak pidana korporasi.

"Apakah ini momennya? Saya pikir, iya. KPK sekarang sudah saatnya bergerak dari hanya menghukum orang saja. Padahal UU Tipikor jelas, UU TPPU jelas, bukan cuma orang, tetapi juga badan hukum," kata Laode, Selasa 25 Juli 2017.

Bantah Isu Taliban, Pimpinan KPK: Adanya Militan Pemberantas Korupsi

Laode menjelaskan, berdasar statistik terpidana korupsi yang ditangani instansinya, tercatat pihak swasta yang paling banyak terjerat di bandingkan penyelenggara negara sebagai pemberi suap. Karena itu, perlu pendalaman lagi apakah orang swasta itu bertindak atas inisiatifnya sendiri atau sebagai implementasi keputusan perusahaannya.

Dikatakan dia, mengacu pengalaman dari negara lain dalam memberantas korupsi maka mengejar korporasi harus menjadi perhatian. Alasannya, karena korporasi punya dampak besar dari perilaku korupsi.   

Struktur KPK Gemuk, Dewas Sudah Ingatkan Firli Bahuri Cs

"Kami lihat apa benar inisiatif diri sendiri atau bagian dari usaha atau upaya perusahaan atau korporasinya. Karena selama ini tidak pernah menjangkau korporasinya, maka KPK yang juga berdasarkan para ahli antikorupsi negara-negara maju, mengejar orang itu enggak terlalu memiliki dampak yang besar, tapi mengejar perusahaannya itulah yang paling besar dampaknya," jelas Laode.

Contohnya, kata dia, mengenai penanganan kasus Rolls Royce, Alston dan Siemens. Menurut Laode, dampak yang dihasilkan dari penanganan kasus itu bermanfaat tak cuma untuk di negara perusahaan itu berpusat, melainkan juga ke negara lainnya.

KPK Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Korupsi Dirgantara Indonesia

"Akhirnya sejak itu mereka melakukan perbaikan besar," kata Laode.
    

Plt Jubir KPK Ali Fikri

Perusahaan Suami Inneke Koesherawati Segera Diadili KPK

Perusahaan PT Merial Esa (PT ME) segera diadili KPK atas perkara dugaan suap pengurusan anggaran Bakamla.

img_title
VIVA.co.id
31 Desember 2021