Hakim Tolak Permintaan Pejabat Ditjen Pajak
- ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
VIVA.co.id – Majelis hakim menolak permohonan mantan Penyidik Ditjen Pajak Handang Soekarno untuk menjalani masa hukuman di Lapas Klas IA Semarang, Jawa Tengah. Itu sebelumnya diminta Handang, supaya ia dekat dengan ketiga putrinya, pasca bercerai dengan istrinya.
"Menimbang, nota pembelaan ditolak seutuhnya karena terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," kata majelis hakim membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Senin, 24 Juli 2017.
Pada perkara ini hakim memvonis Handang Soekarno 10 tahun penjara, denda sebesar Rp500 juta subsider empat bulan kurungan, karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Dalam pertimbangan, majelis hakim menilai perbuatan Handang tidak mendukung pemerintah memberantas korupsi. Meski demikian, mantan Penyidik di Ditjen Pajak itu diangap telah mengakui perbuatan, merasa menyesal dan belum pernah dihukum.
Diketahui, vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi yang menuntut agar Handang dipidana penjara selama 15 tahun, denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Menurut majelis hakim, Handang terbukti menerima suap sebesar 148.500 dolar AS atau senilai Rp1,9 miliar. Suap itu diterimanya dari Country Director PT EK Prima Ekspor Indonesia, Rajamohanan Nair. Hakim berpendapat, uang diberikan supaya terdakwa membantu mempercepat penyelesaian permasalahan pajak yang dihadapi PT EKP.
Sejumlah persoalan itu yakni, pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi), dan surat tagihan pajak dan pertambahan nilai (STP PPN).
Kemudian, masalah penolakan pengampunan pajak atau tax amnesty, pencabutan pengukuhan pengusaha kena pajak, dan pemeriksaan bukti permulaan pada Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Kalibata dan Kantor Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Khusus. Atas perbuatan tersebut, Handang dijerat Pasal 12 huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (ase)