Khawatir Presiden Tersandera, UU Pemilu Digugat Ke MK
- ANTARA/Fanny Octavianus
VIVA.co.id – Ketua Dewan Pembina Advokat Cinta Tanah Air (ACTA), Habiburokhman, mengajukan uji materi Undang-Undang Pemilu yang baru disahkan oleh DPR karena dianggap bertentangan dengan UUD ‘45.
"Keberadaan pasal 222 dalam Undang Undang Pemilu mengenai Presidential Threshold 20-25 persen menabrak pasal 4, 6A, 28D ayat (1) dan ayat (3) UUD 45," katanya di gedung MK, Jakarta, Senin 24 Juli 2017.
Habiburokhman mengaku khawatir dengan adanya Presidential Threshold 20-25 persen, Presiden nantinya justru akan berpihak pada partai pendukung dan bukan kepada rakyat. "Sehingga kalau negara diselenggarakan tidak sesuai konstitusi maka negara akan hancur," ujarnya.
Wakil Ketua ACTA Hendarsam Marantoko menambahkan, Undang-Undang Pemilu yang baru disahkan DPR dapat menimbulkan diskriminasi terhadap parpol peserta pemilu yang seharusnya berhak mencalonkan presiden dan wakilnya.
"Pengaturan pasal 222 telah menimbulkan diskriminasi pada Parpol peserta Pemilu. Parpol yang baru pertama kali ikut Pemilu. Dan Parpol yang pada Pemilu sebelumnya tidak sampai 20 persen akan kehilangan hak untuk mengusulkan calon Presiden dan Wakil Presiden," paparnya.
Hendarsam berharap, MK segera memproses dan menerima permohonan uji materi yang diajukan. Meskipun saat ini Undang-Undang Pemilu masih menunggu penomeran dan ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.
Sebelumnya, DPR mengesahkan revisi Rancangan Undang Undang (RUU) Pemilu menjadi undang-undang. Ada lima poin krusial yang diputuskan dalam paripurna. Lima poin itu terdapat dalam opsi paket A yang diperjuangkan koalisi parpol pendukung pemerintah minus PAN.
Sebelum mengambil keputusan, proses dalam paripurna berlangsung alot dengan beberapa kali skors. Bahkan, tiga pimpinan sidang paripurna yaitu Agus Hermanto (Fraksi Demokrat), Taufik Kurniawan (F-PAN), dan Fadli Zon (F-Gerindra) harus ikut fraksinya untuk walk out.
Dalam paket A ini ada lima poin yaitu ambang batas pencalonan Presiden atau Presidential Threshold 20/25 persen, ambang batas parlemen atau ambang batas parlemen (Parliamentary Threshold) 4 persen, sistem pemilu terbuka, alokasi kursi 3-10, dan metode konversi suara: sainte lague murni. (mus)