Jelang Putusan, Pejabat Ditjen Pajak Berharap Divonis Ringan

Terdakwa kasus suap kepengurusan pajak Handang Soekarno di Pengadilan Tipikor
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

VIVA.co.id – Mantan Kepala Subdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak, Handang Soekarno, menjalani sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin, 24 Juli 2017.

Kronologi Kasus Penggelapan Pajak yang Membelit Jubir AMIN Indra Charismiadji

Terdakwa perkara suap penanganan pajak PT. EK Prima Ekspor Indonesia itu sebelumnya oleh Jaksa KPK dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan. Penasihat Hukum Handang, Soesilo Aribowo berharap, kliennya mendapat putusan ringan dari majelis hakim. Sebab, selama penyidikan dan persidangan, Handang kooperatif dan memberi keterangan-keterangan yang diperlukan penegak hukum dalam membongkar kasus tersebut.

"Kami berharap majelis hakim dapat melihat hal itu, dan menjadikan hal tersebut dalam menetapkan keputusan yang seringan-ringannya untuk klien kami," kata Soesilo ditanyai awak media sebelum sidang digelar.

KPK Optimis Menangkan Praperadilan Kasus Pajak

Dalam perkara, oleh jaksa KPK Handang dinilai melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam pledoinya, Handang menilai tuntutan yang dilayangkan Jaksa tidak relevan karena dirinya bukan pelaku utama.

Menurut Handang, jabatan yang dimilikinya tak memiliki kuasa untuk membereskan permasalahan pajak PT EK Prima sebesar Rp78 miliar. Sebagai PNS eselon III dirinya tidak mungkin bisa menggerakkan perintah tersebut dan tidak mengkin bisa menolak rekomendasi yang diberikan atasannya.

Dewas KPK Usut Bocornya Informasi Penggeledahan Kasus Pajak di Kalsel

Selain itu, menurut Handang, beratnya tuntutan jaksa KPK sangat mengagetkan dan tak terbayangkan sebelumnya. Tuntutan 15 tahun itu, menurutnya, hampir sama dengan setengah masa kerjanya di Direktorat Jenderal Pajak. "Hidup saya jadi berantakan dan tidak jelas mau ke arah mana," kata Handang.

Handang merasa tuntutan ini tidak tepat dibebankan kepadanya. Apalagi, Handang hanya sebagai pegawai negeri sipil Golongan IV A, dan bukan direktur.

Apalagi, uang yang dia terima berasal dari swasta, bukan dari dana hibah pemerintah atau dana untuk kebutuhan bencana alam. Handang merasa perbuatan yang ia lakukan tidak merugikan keuangan negara.

Dalam dakwaan, menurut jaksa, Handang Soekarno terbukti menerima suap sebesar 148.500 dollar AS atau senilai Rp1,9 miliar. Suap tersebut diterima Handang dari Country Director PT EKP, Rajamohanan Nair. Uang itu diberikan agar Handang selaku pejabat di Ditjen Pajak, membantu mempercepat penyelesaian permasalahan pajak yang dihadapi PT EKP.

Menurut jaksa, perbuatan Handang tak mendukung upaya pemerintah dan masyarakat untuk memberantas korupsi pada bidang pajak. Selain itu, perbuatan Handang dinilai bisa menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terkait upaya pemerintah dalam meningkatkan penerimaan negara dari pajak, khususnya soal tax amnesty. (mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya