Kasus Gratifikasi, KPK Periksa Tiga Pejabat PT PAL Indonesia
- ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga pejabat PT. PAL Indonesia sebagai tersangka gratifikasi. Ketiganya yaitu mantan Direktur Utama PT. PAL M. Firmansyah Arifin, Kepala Divisi Perbendaharaan PT. PAL Arief Cahyana, dan Direktur Keuangan PT. PAL, Saiful Anwar.
"Ketiganya akan diperiksa sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin 24 Juli 2017.
Febri mengatakan, gratifikasi yang diduga diterima ketiga tersangka yang telah disita penyidik Rp230.000.000. Tapi jumlah itu masih sementara, karena KPK masih mendalami perkara tersebut.
Â
Penetapan tersangka ketiganya itu adalah pengembangan penyidikan kasus dugaan suap pengadaan kapal Strategic Sealift Vessel (SSV). Sebelumnya, mereka ditangkap KPK karena menerima fee dari penjualan kapal jenis Strategic Sealift Vessel (SSV) ke Filipina.
Proses pembelian yang disepakati pada 2014 tersebut melibatkan perusahaan perantara Ashanti Sales Inc. Proyek pembelian dua kapal perang itu senilai 86,96 juta dollar AS.
Diduga, pejabat PT PAL menyepakati adanya cash back dengan perusahaan perantara, dari keuntungan penjualan sebesar 4,75 persen. Cash back diduga diberikan melalui PT Pirusa.
Keuntungan sebesar 1,25 persen atau sebesar US$1,087 juta diberikan kepada pejabat PT PAL. Sementara, 3,5 persen jadi bagian perusahaan perantara. (ase)