Situs HTI Diblokir: We Are Closed
- VIVA.co.id/hizbut-tahrir.or.id
VIVA.co.id – Situs resmi milik organisasi masyarakat Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), hizbut-tahrir.or.id, resmi diblokir pemerintah, Minggu, 23 Juli 2017.
Pemblokiran laman resmi HTI ini merupakan tindak lanjut dari pencabutan badan hukum HTI oleh pemerintah usai diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas.
Dalam putusannya, pemerintah menyebut bahwa HTI sebagai ormas yang bertentangan dengan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 lantaran memiliki paham Khilafah Islamiyah.
Penelusuran VIVA.co.id, di laman resmi HTI kini tertuliskan pesan, We Are Closed. Sebelumnya laman ini kerap mengunggah informasi baru tentang aktivitas HTI kepada para pengikutnya.
"Ini untuk menjaga negara dari berbagai kemungkinan. Kalau dibiarkan, pada gilirannya bangsa kita tidak mampu lagi mengatasi, karena ini gerakan ideologi," Kata Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly, Jumat, 21 Juli 2017.
Sejauh ini, pascapembubaran HTI di sejumlah daerah memang telah tidak terlihat lagi aktivitas HTI secara kelembagaan. HTI saat ini memilih menempuh gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang akan dikawal kuasa hukum mereka Yusril Ihza Mahendra.
Sebelumnya HTI berencana menggugat ke Mahkamah Konstitusi terkait Perppu Ormas, namun karena pemerintah lebih dahulu mencabut izinnya akhirnya ormas ini tidak memiliki kekuatan hukum untuk menggugat.